
MINSEL — Tahun 2019 ini, pemanfaatan dana desa (Dandes) Tumpaan Satu, Kecamatan Tumpaan difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.
Hal itu diungkapkan langsung Hukum tua Tumpaan Satu Hansye Mintalangi.

Dia menyebutkan agenda pembangunan tersebut merupakan hasil kesepakatan Musrembang tingkat desa. Yang melibatkan semua steikholder. Oleh karena itu, pihaknya telah menyusun dandes Tahun 2019 sebesar Rp. 791.951.000, yang nantinya difokuskan pada kegiatan pembangunan dan pemberdayaan demi kesejahteraan rakyat. (lihat pic grafis)

“Anggaran dana desa telah kami susun sesuai dengan program kerja dan kebutuhan yang ada di Desa Tumpaan Satu tercinta. Semuanya disusun agar masyarakat bisa menikmati hasil dari realisasi dana desa nantinya,” ungkap Mintalangi.

Ia mengaku pada tahun sebelumnya, pemanfaatan Dandes mengutamakan program yang langsung menyentuh masyarakat.
“Semuanya sesuai perencanaan yang matang dan tentunya direalisasikan sesuai kebutuhan agar tidak menyalahi aturan yang ada,” jelas lulusan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado itu. (*)