BOLTIM — Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boltim berbuntut panjang. Saat ini, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diperhadapkan adanya gugatan dari pasangan nomor urut 01 AMA-UKP dan pasangan nomor urut 03 Suhendro-Rusdi, yang sudah dalam ranah Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pada Sabtu 30 Januari 2021, sesuai dengan informasi yang didapat, pihak KPU Boltim membuka kota suata Pilgub Sulut dan Pilbup Boltim 2020, tanpa dihadiri oleh para pihak, baik Cagub-Cawagub dan Cabup-Cawabup, yang hanya dihadiri oleh pihak Kepolisian Polres Boltim yaitu Kabag OPS. “Ini adalah bentuk pelanggaran berat, mengingat hasil Pilbup  BolTim 2020 sudah menjadi ranahnya MK,” kata Cawagub Sulut 2020, Sehan Landjar, SH kepada Media ini.

Lanjut Eyang kerap dirinya disapa, yang parahnya lagi, kotak suara Pilgub Sulut yang tidak disengketakan juga turut dibuka oleh pihak KPU Boltim. “Jelas ini adalah bentuk pelanggaran berat, mengingat utk membuka Kotak suara telah di atur dalam Undang Undang No 10 2017 Ttg PilGub, PilBup dan PilWaKo, dalam hal pembukaan kotak suara yang telah tersegel karena kepentingan tertentu, harus dan wajib di saksikan oleh paslon atau saksi paslon dan Bawaslu. Apapun alasan KPUD untuk membuka kotak suara tanpa persetujuan para pihak dan disaksikan baik oleh paslon dan atau paslon dan BaWaslu, tetap tidak dapat dibenarkan oleh UU yang berlaku,” jelas Eyang.

Dirinya juga menegaskan, hal tersebut harus di sikapi oleh bawaslu Boltim untuk dijadikan temuan sebagai bentuk pelanggaran berat oleh pihak KPUD Boltim, walaupun KPUD sudah melayangkan surat undangan kepada para pihak, namun paslon No Urut 1 dan No Urut 3 sudah menolak permintaan KPUD tersebut, karena persoalan pilkada boltim sedang di sengketakan di MK, sehingga KPUD tidak punya kewenangan untuk membuka Kotak suara yg telah tersegel secara sepihak, terkecuali ada perintah dari MK untuk pembuktian atas yang di sengketakan berdasarkan laporan oleh Pemohon. “Masya Allah mau jadi apa negeri ini jika penyelenggara dalam hal ini, KPUD Boltim tidak mematuhi aturan main yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Saya sebagai Calon Wakil Gubernur Sulut 2020, tidak menerima atas tindakan oleh KPUD membuka Kotak suara termasuk kotak suara Cagub-Cawagub turut dibuka, sementara Kami tidak ada sengketa di MK. Ada apa dengan KPUD BolTim?, persoalan ini akan kami laporkan ke DKPP, BAWASLU RI dan KPU RI,” tegasnya.

(Sandy)