AMURANG, SorotanNews.com — Musyawarah Daerah (Musda) DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Minahasa Selatan bakal dihelat bulan Oktober ini.

Berbagai persiapan tahapan penyelenggaran musda pun kian dimatangkan.

Ketua Caretaker DPD KNPI Minsel Bery Tawera menegaskan pelaksanaan musda merupakan amanah AD/ART dan pedoman organisasi KNPI yang ditetapkan melalui rapat pengurus caretaker.

“sebagai Caretaker salah satu tugas kita adalah melaksanakan Musda. Oleh karena itu kita diberi arahan oleh DPD KNPI Sulut untuk segera melaksanakan musda pada bulan ini (October, red), menganai jadwal dan tahapan musda masih akan dimatangkan bersama stering commite (SC),” ungkap Tawera, saat bersua media ini di rukop seputaran Boulevard Amurang, Selasa (5/10) sore tadi.

Wakil Ketua DPD GAMKI Sulut itu pun meminta kepada semua organisasi kepemudaan (OKP) yang bernaung di bawah KNPI Minsel untuk melakukan registrasi kepengurusan di Kesbangpol.

“Kalau kepengurusannya aktif dan memiliki keterangan terdaftar ya tinggal dilakukan verifikasi legalitasnya. Tapi kalau ada OKP voters KNPI yang kepengurusan sudah tidak aktif dan tidak punya dokumen SKT dan kepengurusannya tentu harus segera melakukan registrasi,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Stering Commite Musda DPD KNPI Minsel Marfo Lintang menambahkan musda KNPI merupakan ajang pertarungan gagasan bagi tokoh pemuda yang memiliki keinginan besar menjadikan induk organasi dari semua OKP itu semakin maju.

“Kita memberi ruang dan kesempatan bagi semua tokoh pemuda yang mau menjadi calon Ketua KNPI. Siapapun Dia, dengan latar belakang apapun semua punya peluang yang sama,” timpal Lintang.

Kendati begitu, menurut Wakil Ketua Carataker DPD KNPI Minsel itu ada sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan para calon Ketua KNPI sebagaimana di atur dalam AD/ART dan PO.

“Tidak melebihi 2 periode sebagai ketua, kemudian pernah atau sedang menjabat sebagai unsur pimpinan DPD Kab/kota, atau unsur pimpinan OKP nasional tingkat kabupaten/kota dibuktikan dengan menunjukan SK kepengurusan di masing masing lembaga,” beber Lintang.

Selain itu para bakal calon ketua juga wajib
mengantongi dukungan sekurang kurangnya 20 persen suara peserta dalam musda.

“Harus mendapat rekomendasi dukungan tertulis minimal 6 OKP nasional, dan minimal 20 persen pengurus kecamatan yang berstatus sebagai peserta musda,” lanjutnya.

Untuk dokumen pelengkap data profiling kandidat harus melampirkan daftar riwayat hidup dan visi misi. Foto kopi KTP, berdomisili di kabupaten Minahasa Selatan, usia maksimal 40 tahun pada saat pelaksanaan musda dan sehat jasmani dan rohani. (dou)