Pengacara kondang James Bastian Tuwo ikut menyoroti soal ganti rugi lahan di proyek pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan di Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut). Dia lalu meminta Kejaksaan diundang hadir dalam hearing kedua.

“Karena ini adalah aspirasi masyarakat sehingga saya datang di sini untuk memberikan masukan bahwa masyarakat Kolongan ada yang merintih, ada yang menangis,” kata kuasa hukum keluarga Marie Sumeisey, James saat hearing di kantor DPRD Sulut, Senin (3/10/2022).

Dia menyatakan bahwa kliennya adalah masyarakat yang berhak atas tanah yang dibangun proyek Kuwil. Sehingga pemerintah harus membayar ganti rugi.

Tak hanya itu, dia pun mengaku punya sejumlah dokumen kepemilikan terkait lahan tersebut.

 “Kami datang ke sini dengan rintihan masyarakat Kolongan. Sehingga anggota DPRD sekiranya bisa menyelesaikan permasalahan ini,” ungkap dia.

Sementara, Anggota DPRD Sulut, Berty Kapojos mengatakan bahwa pihak Balai Sungai diduga salah bayar sehingga menimbulkan polemik. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan hearing kembali bersama dengan pihak Kejaksaan.

“Setelah kami mendengarkan pendapat belum mendapatkan solusi. Ada usulan terakhir kalau bisa dihadirkan Kejaksaan,” kata Berty ketika memimpin hearing di kantor DPRD Sulut, Senin (3/10/2022).

Berty mengatakan, apabila dugaan salah bayar itu terbukti. Maka itu cacat hukum, karena membayar bukan pada pemiliknya.

“Kalau melihat itu cacat hukum. Karena mereka cacat hukum karena membayar pada bukan pemilik yang salah,” ujarnya.

Kepala Balai Sungai Wilayah Sulawesi I Komang Sudana mengatakan bahwa pada intinya hasil pelaksanaan pengadaan tanah yaitu berupa data validasi yang diserahkan ke Balai itu yang ditindaklanjuti.

Menurutnya, kalaupun ada persoalan sengketa masalah tanah ini, harus melalui jalur hukum yang ada.

“Dalam rapat juga telah disampaikan masalah lahan ini, sudah masuk ke Kejaksaan nanti kita tinggal lihat saja ke depannya,” singkat dia.