Pengadilan Negeri (PN), Manado menolak gugatan keberatan pembebasan lahan proyek jalan ringroad III, di Manado Sulawesi Utara (Sulut). Majelis hakim menyebut gugatan Noldy Rondonuwu cacat formil.

“Gugatan para penggugat salah objek, sehingga cacat formal, gugatan tidak dapat diterima,” ujar majelis hakim, Syors Mambrasar saat sidang putusan, Senin (3/10/2022).

Perlu diketahui, Noldy sebagai penggugat melayangkan gugatan terhadap tergugat 1, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulut tergugat 2, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Daerah Sulut, serta tergugat 3, Jantje A Mundung.

“Penggugat atas nama Noldy Rondonuwu yang diberi kuasa oleh para ahli waris dalam gugatan hanya menyebutkan kantor kuasa hukum penggugat, sehingga hal itu menyebabkan cacat formal,” jelasnya.

Lanjut majelis hakim, berdasarkan hasil pemeriksaan di Desa Tombuluan Jaga IV Kecamatan Tombulu, Minahasa menemukan sejumlah fakta.

Diantaranya kata dia, batas-batas yang ditunjukkan penggugat dan tergugat tiga, serta keterangan para saksi, tanah Jantje Mundung atas tanah milik keluarga itu terletak di Rabane. Sehingga Rodonuwu dinyatakan salah menggugat. Pasalnya jalan ringroad tiga melewati Rabane dan bukan di Hote.

“Silakan para pihak jika akan mengajukan upaya hukum, menerima atau menolak, silakan melakukan upaya hukum ke PT,” tambah majelis hakim.

Sementara, James Bastian Tuwo selalu kuasa hukum keluarga Mundung menyatakan bahwa tempat yang ditunjuk pihak penggugat adalah berbeda dengan objek yang disengketakan.

Menurutnya tempat dengan sebutan Hote (dahulu Desa Malalayang Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa) sebagaimana sidang lokasi tidak terdapat lahan yang dilakukan pembebasan tanah sebagaimana yang dimaksud oleh penggugat.

“Fakta, gugatan penggugat salah objek, tanah milik keluarga klien kami terletak di Rabane,” pungkasnya.