AMURANG, SorotanNews.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar sosialisasi pembentukan badan Adhoc melalui pengunaan aplikasi siakba untuk pemilu 2024 mendatang. Kegiatan yang melibatkan stakeholder masyarakat itu berlangsung di Hotel Sutanraja Amurang, Kamis (17/11) kemarin.

Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga memaparkan badan Adhoc berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022 adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

“Sosialisasi ini digelar supaya masyarakat bisa mendapatkan akses informasi yang utuh sehingga bisa berpartisipasi secara langsung menjadi badan Adhoc. Apalagi proses rekrutmen ini dilakukan secara terbuka untuk umum bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan,” ungkap Sambuaga.

Sementara itu, secara teknis koordinator devisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, dan sumber daya manusia Maya Sariowan menjelaskan ada perubahan mekanisme pendaftaran badan Adhoc pada pemilu 2024 dengan pemilu sebelumnya.

Dijelaskan Sariowan pendaftaran Badan Ad Hoc dilakukan untuk pemilu 2024 dilakukan secara online menggunakan aplikasi yang disebut dengan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

“jadi dalam kesempatan sosialisasi kemarin juga kita mengenalkan aplikasi SIAKBA kepada masyarakat,” terangnya.

Selain itu, secara rinci Sariowan juga menjelaskan, untuk bisa menggunakan aplikasi siakba pelamar harus terlebih dahulu membuat akun SIAKBA, kemudian mengaktifkan akun melalui email yang sudah didaftarkan.

Setelah terdaftar maka bisa melakukan masuk atau login SIAKBA dan kemudian mengisi data diri lengkap. Memilih seleksi yang diikuti dan mengunggah dokumen persyaratan dan melakukan cek terhadap kelengkapan dokumen.

“Berdasarkan jadwal yang ditetapkan KPU pengumuman pendaftaran untuk PPK dimulai sejak 20 hingga 24 November mendatang. Penerimaan pendaftaran PPK dimulai pada 20 hingga 29 November mendatang. Mari rame-rame mendaftar menjadi badan Adhoc pemilu,” ajak Sariowan.

Secara umum persyaratan menjadi badan Adhoc KPU adalah warga negara Indonesia yang tidak menjadi anggota partai politik.

“Kalaupun ada yang pernah menjadi anggota/pengurus partai sekurangnya lima tahun terkahir harus dibuktikan dengan surat pernyataan,” tegasnya

Sembari menambahkan selain menggelar sosialisasi terpusat dan penggunaan medsos, KPU juga sedang melakukan sosialisasi melalui terjun langsung ke pelosok-pelosok pedesaan sehingga akses informasi pembentukan badan Adhoc itu bisa sampai ke masyarakat secara utuh.

Diketahui berdasarkan berbagai sumber resmi honor anggota badan adhoc akan mengalami kenaikan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 dibandingkan Pemilu 2019.

Rinciannya, Ketua PPK mendapatkan Rp1.850.000 di tahun 2019, naik menjadi Rp2,5 juta di tahun 2024. Sedangkan anggota PPK naik dari Rp1,6 juta menjadi Rp 2,2 juta. (dou)