AMURANG, SorotanNews.com — Siapa bilang Pemkab Minsel tak punya kemauan untuk menggelar pilhut tahun 2023? Anggapan itu sepertinya salah besar.

Pemkab Minsel sejak awal punya kemauan besar untuk menggelar pilhut tahun ini.

Komitmen itu tergambar jelas melalui penataan anggaran pilhut dalam buku APBD 2023.

Hanya saja karena sejumlah pertimbangan strategis, diantaranya soal faktor kerawanan dan potensi gangguan Kamtibmas juga untuk meminimalisir singgungan dengan proses pemilu dan pilkada karena pelaksanaanya hampir berdekatan.

Alasan-alasan krusial inilah yang menyebabkan Pemkab Minsel akhirnya memutuskan untuk menunda pelaksanaan pilhut baru akan digelar pasca pemilu nanti.

Bupati Minsel Franky Wongkar dalam penjelasannya menegaskan bahwa Pemkab Minsel memiliki kemauan yang kuat untuk melakukan pilhut tahun 2023. Kemauan itu, kata kepala daerah yang matang dan tenang itu tergambar dalam penataan anggaran pilhut dalam APBD tahun 2023.

“Tanggal 3 Februari lalu, kami lakukan rapat forkopimda lengkap untuk membahas ini. Dalam pembahasan, semua unsur forkopimda memberikan pendapat dan tanggapan mereka masing-masing dan kesimpulannya berdasarkan surat edaran kemendagri itu semua sepakat untuk menunda pelaksanaan pilhut setelah semua tahapan Pemilu dan Pilkada 2024,” ungkap Bupati dalam konferensi pers yang digelar, siang tadi.

Dalam kesempatan itu, Wongkar yang didampingi Wakil Bupati, Sekda dan Forkompinda menjelaskan, ada beberapa poin pertimbangan secara teknis yang dikemukakan sehingga diputuskan untuk Pilhut ditunda.

“Kalau soal kemauan dan gairah pemerintah kabupaten untuk melaksanakan Pilhut, saya sampaikan kami sangat semangat melaksanakan pilhut 2023. Buktinya kami sudah atur anggaran untuk itu, bisa cek di anggaran tahun ini. Namun mengacu surat edaran ini dan sesuai hasil rapat, dengan memperhatikan semua faktor keadaan daerah yang tertuang dalam surat edaran kemendagri, maka kami tunda. Di surat edaran itukan ada dua pilihan, dilaksanakan sebelum Bulan November  atau digelar sesudah pilkada dan pemilu 2024, jadi kami pilih opsi kedua,” jelas FDW.

Kendati begitu, menurut FDW kemungkinan pelaksanaan pilhut tahun ini bisa digelar. Tergantung apa basalan dari Pemeprov maupun Kemendagri atas surat yang telah disampaikan Pemkab Minsel. Prinsipnya kata FDW hasil keputusan forkopimda tersebut masih bisa berubah jika tidak disetujui baik oleh pemerintah provinsi maupun pihak kemendagri.

“Saat ini posisinya kita masih tunggu balasan dari gubernur dan kemendagri. Karena keputusan forkopimda ini kan masih akan dievaluasi lagi. Kalau memang diperintahkan harus laksanakan sebelum November, maka kami akan laksanakan. Ini wajib kami sampaikan agar supaya dimengerti oleh masyarakat dan jangan sampai hasil ini diputar balikan faktanya,” pungkas FDW diaminkan Wakil Bupati Pdt Petra Yani Rembang dan Sekda Glady Kawatu dan unsur Forkopimda yang turut hadir.

Diketahui sebelumnya Kemendagri mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor : 100.3.5.5/244/SJ yang bersifat sangat segera ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Surat edaran tersebut dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2023 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si.

Prinsipnya dalam SE Kemendagri itu memberikan dua alternatif pelaksanaan pilhut bisa digelar tahun 2023 dengan ketentuan di bawa 8 November dan digelar pasca pilkada 2025 mendatang dengan memperhatikan dan mempertimbangkan sejumlah poin-poin sesuai dengan keadaan daerah.

(dou)