MANADO, SorotanNews.com — Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Koyas terpidana Yenni Siti Rostiani mengembalikan uang negara Rp 1,7 miliar terkait perkara tindak pidana korupsi dana hibah penanggulangan bencana Kota Manado tahun 2014.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari uang penganti dan denda.
“Ini perkara yang sudah inkrah, yang bersangkutan berkewajiban atau dibebani dengan membayarnya Rp 6,3 m, dan denda Rp 400 juta,” kata Kejari Manado Wagyo kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).
Wagyo menjelaskan pihaknya melakukan eksekusi denda dan uang pengganti terkait perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana hibah penanggulangan bencana banjir Kota Manado tahun 2014 dengan terpidana Yenni Siti Rostiani.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam perkara tersebut, terpidana merupakan Direktur Utama PT Kogas Driyap Konsultansi diajukan ke persidangan.
Menurut dia yang bersangkutan telah terbukti melakukan penyimpangan dana kegiatan rehabilitasi atau rekonstruksi konsultansi manajemen pasca bencana banjir Manado yang berasal dari dana hibah penanggulangan bencana antara bulan Juli 2015 sampai dengan bulan Desember 2016.
“Saat ini pihak terpidana melakukan pembayaran uang denda sebesar Rp 400 juta, dan bagian dari uang penganti Rp 6,3. Jadi hari ini tahapan pertama dikembalikan Rp 1,7 M,” ujarnya.
Selanjutnya pihaknya akan melakukan eksekusi terhadap rekening yang telah diblokir sekitar Rp 847 juta. Namun rekening tersebut bakal dibuka dan diserahkan kembali ke Kejari Manado untuk disetor ke negara.
“Ini akan ada tahap berikutnya, sehingga mudah-mudahan nilai Rp 6,3 bisa terpenuhi semua,” katanya.
Untuk diketahui, terpidana divonis berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2642 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 AguSTUS 2021, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 1/PID.TPK/2021/PT MND tanggal 4 Februari 2021, yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dijatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta subsidiair pidana kurungan selama 6 bulan. (*)
Tinggalkan Balasan