AMURANG, SorotanNews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minsel kembali mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar dokumen penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus selaras.

Penegasan ini dimaksud Banggar untuk meminimalisiri ketidaksesuaian dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Paser 2024 dengan Nota Keuangan.

“Sehingga ke depan, kami meminta kepada Pemkab jika ada perubahan data harus dikoordinasikan terlebih dahulu secara bersama-sama, sehingga pada saat pembahasan tidak terdapat lagi perbedaan data,” ungkap Plt Ketua DPRD Minsel Stefanus DN Lumowa.

Selain itu, kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten disarankan untuk menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan terkait perubahan anggaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal penetapan pagu anggaran pada beberapa perangkat daerah strategis, DPRD Kabupaten Minsel juga menekankan agar proses penetapannya mempertimbangkan realisasi fisik dan realisasi penyerapan anggaran pada tahun anggaran berjalan.

Menurutnya dengan realisasi fisik yang rendah, hal ini berpotensi membuat beberapa paket pekerjaan besar tidak dapat diselesaikan pada akhir tahun anggaran, dan kemungkinan akan dianggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

Sementara itu, terkait penundaan pelaksanaan kegiatan yang disebabkan kurangnya pagu anggaran pada beberapa paket pekerjaan, DPRD Kabupaten Minsel menekankan kepada Pemkab agar lebih cermat dalam melakulan analisis kebutuhan pagu anggaran. (*)