AMURANG, SorotanNews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar rapat paripurna tentang pembicaraan tingkat ke-satu rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Minahasa Selatan, Senin (15/7) kemarin.

Pembicaraan tingkat ke-satu merupakan agenda Penjelasan Bupati tentang Penyampaian Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
Rapat Paripurna ini dipimpin dan sekaligus dibuka langsung oleh Ketua DPRD Ridel Marentek. Agendanya mengenai Penjelasan Bupati tentang Penyampaian Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Bupati Minsel dalam penjelasannya mengatakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah yang merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok Pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RPJPD Provinsi serta memperhatikan rencana Tata ruang wilayah.

Diharapkan melalui penjelasan ini pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD untuk lebih mendalami dan mengkaji substansi materi muatan dalam Raperda beserta dokumen RPJPD tersebut pada rapat-rapat pembahasan selanjutnya.
Hadir dalam Rapat Paripurna ini Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Staf ahli, Asda, Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Eselon III dan IV, serta para Camat.
Agenda ini kemudian dilanjutkan dengan Pembicaraan Tingkat Ke-Dua Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dalam Rapat Paripurna ini, Kapolres Minahasa Selatan Bpk. AKBP. Arianto Salkery, SH, MH, juga memperkenalkan diri sebagai Kapolres Minahasa Selatan yang baru. (*)
Tinggalkan Balasan