BOLTIM,–SorotanNews.com — SEJUMLAH temuan tahapan coklit diungkap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boltim, pada tahapan mutarlih. Temuan pelanggaran prosedur itu terungkap usai Bawaslu melakukan pengawasan melekat proses penyusunan daftar pemilih yang dimulai dengan coklit sejak 24 Juni hingga 24 Juli kemarin.
“Pada tahapan mutarlih jajaran kami melakukan pengawasan melekat secara door to door. Dari rangkaian kegiatan uji petik dan patroli hak pilih ini kami menemukan banyak pelanggaran prosedur sehingga telah kami tindaklanjuti itu melalui saran perbaikan,” ungkap Ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto, Sabtu (27/07) kemarin.
Bawaslu Boltim ungkap Mamonto memang pada tahapan coklit, memfokuskan pengawasan melekat pada sejumlah wilayah yang dianggap krusial seperti wilayah terluar dan perbatasan.
“Tahapan coklit daftar pemilih ini dilakukan pengawasan melekat oleh 81 Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terhadap pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. Jajaran kami menyasar pemilih di daerah terpencil dan blank spot,” sambungnya.
Adapun kelompok rentan, pemilih disabilitas, kelompok, adat, etnis, dan pedalaman pengawasan langsung dilakukan dengan cara pengawasan melekat dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa Coklit.
Ia juga menambahkan, untuk uji petik dilakukan sejak hari ke 4 (empat) hingga 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya masa coklit terhadap keluarga yang sudah dilakukan coklit oleh Pantarlih. Sedangkan, uji petik dilakukan terhadap sekurang-kurangnya 10 Kepala Keluarga (KK) beserta seluruh anggota keluarga per hari, dan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan coklit berakhir, pengawas pemilu Kelurahan atau Desa melakukan pengawasan langsung di wilayah kerja terhadap potensi pelanggaran ketentuan coklit.
“Untuk itu, berdasarkan hasil pengawasan melekat dan uji petik yang dilakukan oleh pengawas pemilihan kepada Kepala Keluarga (KK) yang telah dicoklit pada tanggal 27 Juni-18 Juli 2024 diantaranya, Kecamatan Mooat 1703 KK, Kecamatan Modayag Barat 1527 KK, Kecamatan Modayag 2942 KK, Kecamatan Tutuyan 2880 KK, Kecamatan Motongkad 2560 KK, Kecamatan Nuangan 1889 KK, Kecamatan Kotabunan 3583 KK,”bebernya
Ia juga menjelaskan, dari pengawasan tersebut, ditemukan sejumlah catatan terkait kejadian khusus saat pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih.
Setelah ditemukan kejadian khusus, jajaran pengawas ad hoc memberikan saran perbaikan dalam bentuk lisan maupun tulisan sebagai bentuk dari upaya preventif dalam memitigasi apabila didapati ada kejadian khusus saat Coklit.
Diketahui rincian saran perbaikan yang telah diberikan oleh pengawas pemilihan yakni, sebanyak 40 saran perbaikan dari Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) se- Kabupaten Bolaang Mongondow Timur serta sebanyak 31 saran perbaikan yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Meski begitu, semua saran perbaikan telah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU Bolaang Mongondow Timur,” tandasnya. (*)
Tinggalkan Balasan