AMURANG, SorotanNews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan menggelar Rapat Paripurna Internal terkait dengan pembentukan Fraksi DPRD dan pembentukan tim penyusunan Rancangan Tata Tertib DPRD, di ruang paripurna, Rabu (18/09) hari ini.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Minsel sementara Stevanus DN Lumowa didampingi Wakil Ketua DPRD sementara Ezekiel Paruntu. Rapat intenal itu dihadiri Anggota DPRD Minsel, Sekretaris DPRD, dan jajaran sekretariat.

Ketua DPRD Minsel sementara, Lumowa mengatakan, berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, pasal 120 menyebutkan Fraksi DPRD dibentuk paling lama 1 bulan setelah pelantikan Anggota DPRD, setiap Anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu fraksi. 

“Pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan setiap Fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah Komisi di DPRD,” Lumowa.

Selanjutnya, Sekertaris Dewan DPRD Minsel membacakan surat dari masing-masing Parpol yang berisi Nama-Nama Fraksi dan susunan kepengurusannya.

Setelah dibacakan masing-masing Fraksi DPRD, rapat dilanjutkan dengan pembentukan tim penyusunan tata tertib DPRD. (*)