AMURANG, SorotanNews.com — DPRD dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan telah menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Minsel 2025 senilai Rp 1.052 triliun. Besaran itu disetujui dalam rapat paripurna DPRD Minsel, Jumat (29/11) sore tadi.
“Rancangan APBD 2025 disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun Anggaran 2024-2026 yang berfokus pada peningkatan pelayanan publik dan pembangunan kesejahteraan,” ungkap Ketua DPRD Minsel Stevanus DN Lumowa.

Dalam paripurna itu, disebutkan jika anggaran belanja Pemkab Minsel 2025 yakni Rp 1,052 triliun. Sementara pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 1 triliun lebih yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
Bupati Minsel Frangky Wongkar dalam sambutannya mengatakan penyusunan rancangan APBD Tahun 2025 Ini dilaksanakan dengan memperhatikan aspirasi, dinamika, dan Kebutuhan masyarakat dengan berpijak pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

“atas dasar itulah kemudian pemerintah daerah telah menyusun rancangan peraturan daerah perihal APBD tahun 2025,” ungkap Bupati.
Bupati meyakini kesepakatan antara eksekutif dan legislatif dalam rangka penyusunan rancangan anggaran belanja akan berdampak positif bagi pembangunan Minahasa Selatan.
“Dengan awal yang baik ini, saya percaya di tahun mendatang kita akan menuai hasil yang lebih optimal dalam rupa prestasi dan keberhasilan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” ungkap Bupati.

Selaku pemerintah daerah Bupati menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas sinergitas bersama eksekutif telah menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Ini Dan Memberikan Persetujuannya Untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah.
Lebih Lanjut menambahkan bahwa Selaku Kepala Daerah Menyetujui Untuk Dilakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2025, Untuk Selanjutnya Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Sesuai Mekanisme Dan Ketentuan Yang Berlaku.
Dengan Disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2025, Maka Sebagai Sesama Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah, Tentunya Mempunyai Tanggung Jawab Yang Sama Untuk Merealisasikan Rancangan Peraturan Daerah Ini Menjadi Program Dan Kegiatan Pembangunan Di Tahun Yang Akan Datang. Olehnya Saya Mengajak Seluruh Komponen Pemerintahan Yang Ada, Mari Kita Bersatu-Padu Dan Bekerja Bersama Mengawal Pelaksanaannya Demi Kesejahteraan Dan Kemakmuran Seluruh Masyarakat Minahasa Selatan.
Kiranya Kiprah Dan Jejak Langkah Kita Akan Menjadi Kontribusi Berharga Bagi Kemajuan Bangsa Terlebih Bagi Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, Yang Sama-Sama Kita Cintai, Tutup Bupati FDW
Turut hadir Sekretaris Daerah, Forkopimda Kabupaten Minahasa Selatan, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda dan Camat. (*)
Tinggalkan Balasan