AMURANG,– Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,6 miliar untuk membayar biaya BPJS perangkat desa yang sempat menjadi tunggakan. Bahkan proses pembayaran biaya BPJS tersebut akan dilakukan Rabu (08/01) besok.

Hal itu diungkapkan langsung Kepala Dinas Kominfo Minsel Tusrianto Rumengan.

“iya tadi dalam rapat koordinasi bersama BPJS yang dipimpin langsung Sekda sudah clear. Besok pemkab akan menyetor ke pihak BPJS,” ungkap Kepala Dinas Kominfo Minsel Tusrianto Rumengan, Selasa malam tadi.

Rapat koordinasi pemkab dan BPJS yang berlangsung di ruangan kerja Sekda menurut Rumengan merupakan instruksi Bupati Minsel Frangky Wongkar dalam rangka penangan cepat dan langkah antisipatif untuk menyelesaikan persoalan kepesertaan jaminan kesehatan para perangkat desa.

“Prinsinya Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban BPJS Kesehatan Perangkat desa,” sebut Rumengan.

Ia berharap masyarakat terutama para perangkat desa untuk bersabar sebab dan terus mendukung pemerintah untuk mengatasi masalah dimaksud sehingga bisa teratasi secara baik. Apalagi menurutnya pemerintah daerah dalam hal ini Bupati berkomitmen penuh untuk menyelesaikan semua kewajiban untuk kepentingan masyarakat.

“Mohon maaf kalau ada yang kurang berkenaan, tapi yakinlah pemerintah akan memberikan yang tebaik bagi masyarakat,” tandasnya.

Diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2014 ttg Pedoman Pelaksanaan Program JKN, pasien harus memastikan status kepesertaannya sejak awal masuk RS dan menunjukkan identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3×24 jam hari kerja sejak dirawat atau sebelum pasien pulang (bila dirawat kurang dari 3 hari). Jadi misalkan ada pasien yang dirawat inap hari sabtu, sesuai ketentuan di atas menghitung hari kerja maka paling lambat rabu (jika msh dirawat) masih bisa melaporkan identitas JKNnya. (dou)