AMURANG, SorotanNews.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan, resmi menyerahkan Berita Acara (BA) dan Surat Keputusan (SK) penetapan bupati dan wakil bupati terpilih FDW-TK kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk proses selanjutnya, Kamis (06/02) pagi tadi.

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lucky Tampi menerima secara langsung penyerahan berkas penetapan Bupati dan wakil Bupati terpilih yang diserahkan Ketua KPU Tommy Moga dan Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Hanny Porayow.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tommy Moga mengatakan BA dan SK penetapan diserahkan setelah KPU menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih, Rabu (05/02) kemarin.

Penyerahan BA dan SK ini menjadi langkah penting sebelum DPRD Minsel melaksanakan rapat paripurna untuk pengesahan.

“Setelah rapat pleno kemarin, BA dan SK penetapan selanjutnya diserahkan ke DPRD. Sesuai regulasi, DPRD akan melaksanakan rapat paripurna penetapan ini paling lambat 5 hari setelah SK diserahkan oleh KPU,” katanya.

Ia menambahkan penyerahan BA dan SK ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penetapan kepala daerah terpilih.

“Setelah penyerahan SK ini, proses selanjutnya berada di tangan DPRD untuk melaksanakan tugas legislator dalam melanjutkan tahapan ini,” tandasnya.

Diketahui berdasarkan ketentuan rapat paripurna DPRD digelar maksimal 5 hari setelah menerima BA dan SK penetapan dari KPU. (*)