SorotanNews.com — Gubernur Mayjen TNI Purn Yulius Steven warning terkait Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan, norma dan etika yang berlaku dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara.
Hal ini disampaikan Gubernur dalam kesempatan pidato saat pertama dihadapan Pejabat,ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dihalaman kantor Gubernur Pemerintah Provinsi (Pemprov), Rabu (05/03/25)
“Jadi Hati hati pegawai PNS atau ASN yang nongkrong di tempat kopi, saya tidak mau liat berkeliaran dijam kerja, Tegas Gubernur YS
Maksud tersebut di sampaikan Gubernur Purn TNI agar, Meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN, Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ASN, Meningkatkan kualitas pelayanan publik dimaksimalkan.
“Dulu sebelum saya Gubernur sering saya tertangkap tiap hari pegawai nongkrong di pasar, rumah kopi dan di mal itu hati hati saya sekarang gubernur kalian, “Ungkapnya.
Lanjut Gubernur apabila kedapatan tidak segan- segan untuk menindaklanjuti pelanggaran Peningkatan kualitas sistem dan proses kerja ASN.
“Untuk itu mari kita bergandengan tangan kita fokus bagaimana kita membangun sulawesi utara kedapan, Tutupnya.
Berikut Sanksi Pelanggaran Disiplin ASN ,teguran lisan atau tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemindahan dan pemberhentian.
Tinggalkan Balasan