AMURANG, SorotanNews.com — Penjabat Hukum Tua Desa Kilometer Tiga, Kecamatan Amurang Sophian Mononimbar memastikan tidak ada penggelembungan atau mark up pembiayaan program dana desa tahun 2023. Hal itu ditegaskan Mononimbar untuk menepis isu miring dugaan penyelagunaan anggaran yang dituduhkan terhadapnya.

“Sebenarnya kami tak mau mengomentari terlalu jauh, tapi setidaknya kami perlu untuk meluruskan informasi ini sehingga semua pihak boleh mendapatkan informasi yang utuh,” ungkap Mononimbar.

Ia menerangkan terkait dengan laporan masyarakat mengenai Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 Desa Kilometer Tiga, Dimana ada beberapa kegiatan yang dianggap Markup dan Fiktif menurutnya hal itu merupakan anggapan yang tidak mendasar dan keliru.

Ia mencontohkan pengadaan Mesin Hand Tractor dengan anggaran lima puluh lima juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah itu memang barangnya ada.

“Bisa dicek kok. Kan anehnya barangnya ada dibeli kok dituduh fiktif,” katanya.

Pun dengan kegiatan peningkatan Produksi Peternakan dengan pengadaan obat ternak Rp. 89.640 Juta, pakan ternak Rp. 14.524 Juta dan honor Tim Rp.15 juta, Adapun bidang penanggulangan becana keadaan mendesak Rp. 132 juta, pemeliharaan makam Rp. 17 Juta, Pembangunan rehabilitas gorong-gorong/selokan Rp. 105.667, Adapun pengadaan obat Kb Rp. 36 juta.

“Semua jenis pembiayaan dan program kegiatan itu sudah direalisasikan tidak ada yang fiktif,” terangnya lagi.

Ia menegaskan laporan penyalahgunaan dana desa yang dialamatkan ke pihak pemerintah desa rupanya tidaklah benar. Oleh karena itu perlu dilakukan klarifikasi perihal apa yang dianggap di mark up bahkan fiktif.

“Untuk Kegiatan Pengadaan Mesin HandTractor dengan Anggaran 55.570 juta itu hasil perubahan angaran, dan mesin handtractor tersebut ada di kantor hukum tua, harga tersebut sudah mencakup dengan Pajak PPh dan PPN, serta termasuk mobilisasi biaya angkut,” urai Mononimbar.


Untuk kegiatan peningkatan produksi Peternakan lewat Pengadaan Obat-obatan dengan anggaran 89.640 Juta itu mempunyai Rincian anggaran, seperti Belanja Bibit Babi, Belanja Butiran, Belanja Konsentrat, Belanja Jagung Pers, dan Belanja Konga Padi.

Sementara untuk pakan Hewan dengan anggaran 14.524 juta itu di belanjakan Obat-Obatan Hewan dan biaya pemeliharaan hewan.

Mengenai honor untuk upah pengelola ternak sebesar 15 juta, itu diberikan kepada Masyarakat yang menjaga, mengurus untuk ternak Babi.


Adapun kegiatan bidang penanggulangan bencana keadaan mendesak yang bernilai 132 juta pun mempunyai beberapa kegiatan, diantaranya Bantuan Langsung Tunai bagi 25 KPM Rp.90 juta, Bantuan Bahan Pangan yang di dalamnya ada Beras, Gula Pasir, Minyak Goreng dan Telur ayam Rp.30 juta, serta bantuan dari Pemerintah Kabupaten Minsel kepada Lansia berupa Uang Tunai bagi 25 Lansia senilai Rp. 12 juta.


Untuk anggaran Pemeliharaan Makam yang Rp. 17 juta, itu bukan anggaran yang di alokasikan dari Dana Desa, akan tetapi itu dana Pendapatan Asli Desa (PAD) lewat hasil penjualan ternak babi.


Dan untuk Pembangunan Rehabilitas gorong-gorong/selokan dengan anggaran Rp. 105.667 juta itu ada beberapa kegiatan di dalamnya seperti Pekerjaan Cutting Rp. 4.450.000, Pembangunan Gorong-Gorong, Talud dan Drainase Rp. 11.586 Juta, Pembangunan Talud Jaga IV Tempat Longsor di Jalan Pekuburan Rp. 89.631.360.


“Dan terakhir Pengadaan Obat Kb yang bernilai Rp. 36 Juta, itu bukan di peruntukan dalam pengadaan obat KB akan tetapi itu pembayaran Insentif Kader Posyandu, memang dalam aplikasi siskeudes banyak kode rekening atau bidang yang mungkin Masyarakat belum memahami, tetapi kami dari Pemerintah Desa mau menjelaskan, dalam sub bidang kegiatan memang bunyinya seperti itu, akan tetapi didalamnya mempunyai RAB Rinci dengan kegiatan yang berbeda,” jelasnya.

Mononimbar berharap melalui penjelasan ini Masyarakat desa Kilometer Tiga bisa memahami akan kegiatan yang dalam bentuk rincian seperti ini, agar tidak ada lagi simpang siur dalam penganggaran, dan semua yang di laksanakan lewat ADD, Dana Desa. itu semua terealisasi dan tidak ada kegiatan yang fiktif atau markup. (*)