AMURANG, SorotanNews.com — Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Pemkab Minahasa Selatan Erwin Schouten menegaskan bahwa seluruh masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama atas pendidikan dan kemerdekaan belajar.

Schouten menyatakan pendidikan merupakan salah satu kunci utama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk mencapai kemajuan daerah. Ia berpendapat pendidikan merupakan hak asasi manusia.

“Baik anak perempuan, anak laki-laki, perempuan dewasa, maupun laki-laki dewasa berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk dapat akses pendidikan setara,” ungkap Schouten.

Apa yang diungkapkan Schouten memang merupakan refleksi penting atas berbagai macam dinamika dalam dunia pendidikan di masyarakat. Dari berbagai sumber datae menunjukkan secara nasional rata-rata lama sekolah perempuan masih jauh di bawah laki-laki.

Profil Perempuan Indonesia Tahun 2020 menunjukkan rata-rata lama sekolah (RLS) laki-laki sudah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yaitu 8,8 tahun.

Pada tahun 2019, RLS laki-laki sudah mencapai 9,08 tahun, sedangkan perempuan baru 8,42 tahun.

“Dengan demikian, RLS pada perempuan hanya setara di bawah kelas 9 atau SMP/sederajat. Sementara RLS laki-laki menyelesaikan jenjang sekolah SMP/sederajat. Tentunya ini juga akan sangat berpengaruh terhadap penghidupan yang layak di masa dewasa, bahkan kerentanan terhadap kekerasan,” ungkapnya.

Selain itu, mantan kepala dinas kesehatan Minsel itu, menyebutkan, Profil Anak Indonesia Tahun 2020 menggambarkan bahwa 1 dari 9 anak perempuan telah menikah pada tahun 2018.

“Perkawinan anak nyatanya sangat berpengaruh terhadap pendidikan. Bahkan perkawinan anak merupakan penyebab utama putus sekolah bagi remaja perempuan,” imbuhnya. (*)