Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Minahasa Selatan terus mendorong penghapusan berbagai bentuk perlakuan diskriminasi terhadap perempuan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Minsel dr Erwin Schouten mengatakan perempuan sering kali termarjinalkan oleh konsepsi sosial budaya di masyarakat yang cenderung patriarkis tanpa melihat hak.

Perlakuan diskriminatif kerap kali diterima perempuan Indonesia, baik dalam kehidupan sosial maupun dunia profesional.

Schouten menyebutkan salah satu contoh diskriminasi yang kerap diterima perempuan adalah dalam dunia kerja.

itu sebab pihaknya terus melakukan berbagai macam upaya mendorong penghapusan diskriminasi terhadap perempuan di tempat kerja, baik formal maupun informal. Selain itu, ia juga meminta adanya kebijakan yang bersifat inklusif bagi perempuan.

“Semua kebijakan, program, dan kegiatan di tempat kerja seharusnya mencerminkan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Kami secara tegas menolak segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan pekerja dalam bentuk apa pun, mulai dari proses perekrutan, menjalankan pekerjaan, promosi jabatan, hingga pemenuhan hak-hak pekerja,” ungkap Schouten.

Apalagi menurutnya sejak 1978 melalui konvensi CEDAW yang ditandatangani pada tahun 1979 dalam konferensi yang diadakan Komisi Kedudukan Perempuan PBB telah melahirkan 5 hak Utama Perempuan yang harus dihormati di antaranya;

1. Hak dalam ketenagakerjaan

Setiap perempuan berhak untuk memiliki kesempatan kerja yang sama dengan laki-laki.Hak ini meliputi kesempatan yang sama dari proses seleksi, fasilitas kerja, tunjangan, dan hingga hak untuk menerima upah yang setara.Selain itu, perempuan berhak untuk mendapatkan masa cuti yang dibayar, termasuk saat cuti melahirkan. Perempuan tidak bisa diberhentikan oleh pihak pemberi tenaga kerja dengan alasan kehamilan maupun status pernikahan.

2. Hak dalam bidang kesehatan

Perempuan berhak untuk mendapatkan kesempatan bebas dari kematian pada saat melahirkan, dan hak tersebut harus diupayakan oleh negara.Negara juga berkewajiban menjamin diperolehnya pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan KB, kehamilan, persalinan, dan pasca-persalinan.

3. Hak yang sama dalam pendidikan

Seperti salah satu poin perjuangan RA Kartini, setiap perempuan berhak untuk mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan, dari tingkat dasar hingga universitas.Harus ada penghapusan pemikiran stereotip mengenai peranan laki-laki dan perempuan dalam segala tingkatan dan bentuk pendidikan, termasuk kesempatan yang sama untuk mendapatkan beasiswa.

4. Hak dalam perkawinan dan keluarga

Perempuan harus ingat bahwa ia punya hak yang sama dengan laki-laki dalam perkawinan.Perempuan punya hak untuk memilih suaminya secara bebas, dan tidak boleh ada perkawinan paksa. Perkawinan yang dilakukan haruslah berdasarkan persetujuan dari kedua belah pihakDalam keluarga, perempuan juga memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, baik sebagai orang tua terhadap anaknya, maupun pasangan suami-istri.

5. Hak dalam kehidupan publik dan politik

Dalam kehidupan publik dan politik, setiap perempuan berhak untuk memilih dan dipilih.Setelah berhasil terpilih lewat proses yang demokratis, perempuan juga harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah hingga implementasinya.(*)