Minahasa Selatan – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menunjukkan komitmennya yang kuat terhadap pelayanan publik dengan tetap membuka layanan pada hari libur, Jumat, 28 Maret 2025.

Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengakses berbagai layanan sosial tanpa terkendala hari libur.

Kepala Dinas Sosial Minsel Drs Benny Lumingkewas menyampaikan bahwa kebijakan membuka layanan pada hari libur didasarkan pada tujuan dan relevansi yang krusial.

Tujuan utamanya adalah memastikan program-program bantuan sosial dan penanganan masalah sosial dapat berjalan lancar dan cepat, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja.

Relevansinya sangat tinggi mengingat kondisi masyarakat yang membutuhkan penanganan segera, di mana urusan sosial tidak mengenal kalender kerja.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang memiliki kendala atau kebutuhan mendesak, terutama yang terkait dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau program bantuan lainnya, tidak perlu menunggu hingga hari kerja,” ujar Lumingkewas

 Ia melanjutkan Dinsos memiliki tagline kerja  DinsosSelaluAda yang merupakan  janji  untuk hadir melayani kapan pun dibutuhkan.

Dalam dokumentasi yang ada, tampak sejumlah staf Dinsos Minsel tetap bersemangat melayani masyarakat. Momen pelayanan yang terekam menunjukkan keaktifan dan keramahan para petugas saat berinteraksi dengan warga, menegaskan suasana kerja yang profesional meskipun di hari libur.

Kebijakan ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang diusung oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan. Hal ini diperkuat dengan komitmen nyata dari jajaran pimpinan daerah, di mana tertera foto Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, SH, dan Wakil Bupati Minahasa Selatan, Theodorus Kawatu, yang mendukung penuh inisiatif pelayanan prima ini.

Sebagai penutup, Dinas Sosial Minsel juga menegaskan kembali komitmennya untuk menjalankan semua pelayanan secara GRATIS dan bebas dari pungutan liar (pungli), sebagaimana tertera dalam peringatan ‘STOP PUNGLI’ di lokasi layanan. Ini menjadi jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan yang transparan dan akuntabel. (*)