AMURANG, SorotanNews.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai menerapkan sistem outsourcing untuk petugas kebersihan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minsel Roy Sumangkut mengatakan pengadaan dan pengelolaan tenaga kerja seperti petugas kebersihan dilakukan oleh pihak ketiga dan tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah, kecuali dalam soal pengawasan.
Menurutnya kebijakan ini berlaku skala nasional sebagaimana tertuang dalam undang-undang 20 tahun 2023 yang kemudian diturunkan melalui ketentuan teknis Mentri PAN & RB. Yang dijadikan sebagai alas hukum kemudian pemerintah daerah menindaklanjuti itu dengan surat edaran Bupati Minsel nomor 34 tahun 2024 tentang THL di lingkungan Pemkab Minsel.
“Mulai tanggal 1 Mei 2025, penanganan kebersihan dalam kota Amurang dilaksanakan oleh Pihak Penyedia Jasa Kebersihan (Outsourcing),” ungkap Sumangkut.
Ia menjelaskan mengenai mekanisme proses pemilihan penyedia jasa dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
“Sudah berlangsung pada pertengahan bulan April setelah pergeseran anggaran selesai, melalui Katalog Elektronik V.6 yang dikelola oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa,” terangnya.
Birokrat muda itu menyentil metode pemilihan dengan e-purchasing yang melewati proses negosiasi panjang antara pembeli jasa dalam hal ini pemerintah dengan pihak Penyedia Jasa.
“Setelah mendapatkan hasil kesepakatan anggaran, maka akan segera ditindaklanjuti dengan Kontrak dengan jangka waktu pelaksanaan selama 8 bulan, mulai tanggal 1 Mei sampai 31 Des 2025,” ketua Sumangkut.
Keluaran/Output dari lingkup kegiatan ini antara lain :
- Penanganan kebersihan di beberapa lokasi;
- Pengangkutan sampah;
- Pemangkasan rumput di beberapa area;
- Penataan TPA;
- Keberlangsungan inovasi Cafe Pejuang Lingkungan;
- Keberlangsungan pengelolaan PDU; dan
- Kegiatan lainnya sesuai yg tertuang dalam kontrak
Kolaborasi penanganan kebersihan ini diharapkan dapat mengambil bagian dalam mewujudkan Visi Bupati dan Wakil Bupati, untuk Minsel semakin Maju, Sejahtera & Berkelanjutan. (*)
Tinggalkan Balasan