AMURANG, SorotanNews.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan Stefanus DN Lumowa menyoroti ketidakhadiran sejumlah stakeholder yang berkepentingan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama BPJS dan Dinas Kesehatan.

“Ini urgent. Berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat. Harusnya semua stakeholder yang terundang harusnya hadir,” sorot Lumowa.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Minsel, Senin (19/05) siang tadi perihal layanan BPjS yang kerap dikeluhkan.

“Ini kan aduan masyarakat perihal pelayanan kesehatan. Ini undangan resmi harusnya datang hadir sehingga kita bahas bersama. Apa masalahnya, apa saja yang menjadi kendala, supaya kita menemukan jalan keluarnya,” tegas politisi PDIP yang dikenal getol berjuang untuk kepentingan publik.

Selain itu, lebih lanjut Ketua DPRD menyoroti perihal banyak layanan BPjs yang dikeluhkan masyarakat. Termasuk di dalamnya pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas yang kurang profesional.

Soal denda bagi peserta mandiri, yang terlambat melunasi kewajiban. Itu perlu juga dijelaskan. Pun dengan kepesertaan BPJS yang tiba-tiba tidak aktif. Hal-hal semacam ini perlu ada penjelasan kepada masyarakat.

“Apa betul ketika peserta BPJS melunasi tunggakan tapi dari pihak RS tetap membebani denda. Apakah itu bagi peserta mandiri maupun yang pemerintah. Ini kan dikeluhkan masyarakat sehingga perlu dijelaskan kepada masyarakat. Apa yang menjadi landasan pijakannya,” tanya Lumowa.

Anggota DPRD peraih suara terbanyak di dapil III itu meminta layanan di puskesmas ditingkatkan.

“Puskesmas itu ujung tombak. Harus jemput bola melayani masyarakat. Tidak boleh tebang pilih karena status sosial masyarakat,” tegasnya.

Legislator yang memiliki concern sosial yang tulen dan konsisten itu sempat menyoroti soal oknum Kapus yang dianggap kurang profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Di bagian akhir, SDNL begitu ia disapa menyebutkan DPRD Minsel berkomitmen untuk menyelesaikan semua persoalan publik yang diadukan ke lembaga yang dipimpinnya itu.

“Semua wajib kita tuntaskan. DPRD sebagai mitra strategis pemerintah tetapi juga sebagai unsur penyelenggara pemerintahan. Sehingga wajib untuk kita selesaikan semua aduan masyarakat,” tandasnya.

Di sisi lain Ketua DPRD meminta pihak Dinkes untuk memberikan catatan kritis bagi puskesmas dan rumah sakit yang belum maksimal memberikan pelayanan kesehatan.

Kepala Kantor BPjs Amurang menjelaskan perihal denda bagi kepesertaan yang menunggak dilakukan oleh pihak RS melalui formula yang diatur oleh peraturan presiden.

“itu bayarkan melalui virtual accoun. Sama seperti membayar kewajiban kepesertaan,” jawab Kaparang.

Akan hal itu, Ketua DPRD meminta hal-hal teknis semacam ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat umum. Sehingga mereka juga mendapatkan informasi yang utuh.

Diketahui rapat dengar pendapat yang melibatkan sejumlah stakeholder layanan kesehatan itu merupakan RDP lintas Komisi yakni Komisi II dan Komisi II DPRD Minsel (*)