AMURANG, SorotanNews.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan Stefanus DN Lumowa menyebut agenda Rapat Dengar Pendapat (RPD) yang digelar bersama PT Kelapa Jaya Lestari (KJL) merupakan dampak dari akumulasi industri yang kurang memperhatikan lingkungan.

Hal itu ditegaskan SDNL begitu ia disapa di sela-sela hearing yang juga menghadirkan sejumlah stakeholder terkait di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, PTSP dan Disnakertrans, Senin (19/05) kemarin.

Politisi yang selalu tampil terdepan membela kepentingan publik itu mengungkap tabir perusahaan yang beroperasi di Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat itu hanya mementingkan Industri lalu mengabaikan kepentingan warga sekitar.

“Sehingga buntutnya warga mengadu ke DPRD. Sebagai lembaga representasi publik kami memiliki tugas pengawasan. Setelah kita turun lapangan memang kondisinya seperti yang diadukan warga,” ungkap Lumowa.

Dari hasil pengawasan lapangan Ia mengungkapkan, sejumlah persoalan, mulai dari proses pengolahan limbah yang tidak memadai, Securitas karyawan yang tidak menggunakan APD hingga minimnya kepedulian terhadap lingkungan yang berdampak langsung ke masyarakat sekitar.

“Apalagi soal perizinan terungkap oleh Dina Lingkungan Hidup bahwa PT KJL belum memiliki izin produksi,” urai Lumowa.

Legislator PDIP itu menyayangkan sikap manajemen perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kelapa itu nampak tak mau ambil pusing dengan dampak lingkungan terhadap warga sekitar.

Tidak soal sikap acuh terhadap warga sekitar, PT KJL juga rupanya disinyalir mengangkangi surat pemberitahuan penghentian kegiatan yang dikeluarkan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Propinsi Sulawesi Utara tertanggal 3 Maret 2025.

“Harusnya ini sudah tidak lagi produksi. Tapi nyatanya mereka tetap melakukan produksi. Dasarnya apa? ,” tanya Lumowa.

Lebih jauh Ia menyoroti aspek lingkungan hidup yang berkaitan dengan instalasi pengelolaan limbah.

Bahkan menurutnya saat tiba di areal perusahaan bau busuk menyengat. Yang diduga kuat itu disebabkan instalasi pengelolaan limbah yang asal-asalan.

“Dari hasil ditemui di lapangan ada pembuangan dari perusahaan yang isinya air berbau menyengat. Berlapis kapur dan busa,” ungkap Lumowa.

Masuk di dalam areal PT KJL ditemukan Bak limbah dan jaringan pembuangan limbah didapati belum sesuai standar.

“Ada selokan terbuka yang diduga saluran pembuangan limbah,” ketusnya.

Anehnya lagi, ditemukan Bak limbah selokan pembuangan debit air kecil. Dibandingkan di kondisi pembuangan yang didapati di sekitar perumahan.

“Bak limbah tidak berfungsi maksimal. Debitnya besar di selokan dari pada bak limbah,” tandasnya.

Kondisi yang dipotret Ketua DPRD itu merupakan hasil pantauan langsung di lapangan saat rombongan DPRD yang dipimpinnya melalukan sidak tindaklanjut atas aduan masyarakat.

Perihal kondisi lingkungan yang dianggap krusial itu, Ketua DPRD Stefanus DN Lumowa menegaskan pihaknya memberikan waktu tiga hari bagi instansi terkait bersama PT KJL untuk menangani persoalan Ipal yang diduga mencemari lingkungan sekitar.

“Ini harus segera diselesaikan. Kalau tidak akan memberikan dampak sosial yang negatif bagi warga sekitar,” tandasnya. (*)