AMURANG, SorotanNews.com — SUDAH dua hari belakangan ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan fokus menuntaskan ragam persoalan publik yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial dan dampak lingkungan serta ketenagakerjaan sejumlah perusahaan.

Setelah PT KJL yang dihearing pada, Senin (19/05) lalu, kini giliran PLTU dan PT Mega Daya Tangguh (MDT) yang ikut dihearing DPRD pada Selasa, (20/05) kemarin.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Stefanus DN Lumowa memimpin langsung proses Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan sejumlah pihak eksekutif di antaranya Asisten II Setdakab Minsel Frangky Tangkere, Kadis DLH Roi Sumangkut, Kepala Badan PTSP, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi serta Sekretaris Dinas Pertanian. Selain pihak eksekutif hearing kali ini juga menghadirkan perwakilan masyarakat Tawaang Raya termasuk yang menjadi korban PHK.

Ragam tanggapan dan sorotan dilontarkan sejumlah legislator. Mulai dari persoalan dampak lingkungan akibat banjir yang kerap menggenangi areal pemukiman warga, aspek kesehatan akibat dugaan pencemaran lingkungan hingga urusan ketenagakerjaan sejumlah karyawan lokal asal Tawaang Timur yang diberhentikan sepihak.

Ketua DPRD Stefanus DN Lumowa dalam kesempatan itu menyampaikan sejumlah catatan kritis berupa rekomendasi lisan yang wajib diselesaikan pihak eksekutif maupun pihak perusahaan.

Pertama, untuk urusan tiga belas karyawan PT Guna Jaya Tangguh Engineering (GJTe) yang merupakan subcon outsourcing PT Mega Daya Tangguh yang diberhentikan tanpa menyelesaikan semua hak-hak karyawan diberikan kesempatan kepada PT MDT sebagai perusahaan inti untuk melakukan komunikasi dan koordinasi ke pihak PT GJTE supaya menyelesaikan semua hak-hak karyawan yang diberhentikan. Selain itu DPRD juga merekomendasikan agar eks karyawan PT GJTE bisa direkrut kmbali oleh PT MDT sebagai perusahaan inti apabila sesuai kompetensi dan spesifikasi teknis yang tersedia.

akan hal itu, pihak PT MDT melalui Direkturnya mengaku siap untuk melakukan upaya komunikasi ke PT GJTE mengenai hak-hak karyawan yang belum diselesaikan. Perihal rekrutmen kembali akan dijadikan pertimbangan dan melalui proses seleksi yang tersedia.

Kedua, DPRD Minsel merekomendasikan agar pihak PLTU untuk membangun kanal atau saluran permanen sebagai solusi mengatasi banjir yang selama ini sebagai dampak lingkungan dari kehadiran PLTU.

Mengenai hal itu pihak PLTU menyanggupinya tapi dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran yang tersedia. Sebagaimana yang dijawab Manajer PLTU Amurang Anggrita Chandrayanto.

Ketiga, DPRD meminta agar dalam proses pengambilan sampel tumbuhan yang diduga terpapar pencemaran udara sisa-sisa pembakaran batubara untuk diuji di balai penelitian wajib melibatkan DPRD dan pihak pemerintah daerah dalam hal ini dinas lingkungan hidup dan pertanian.

“Semua catatan kritis ini berupa rekomendasi lisan ini menjadi perhatian serius pihak-pihak yang berkepentingan. DPRD akan bersikap objektif,” ungkap Lumowa.

Ketua DPRD berharap agar semua rekomendasi ini ditindaklanjuti dengan cara saksama dan dalam tempo yang relatif singkat. Sehingga masyarakat seputar areal PLTU tidak lagi mendapat dampak lingkungan dan sosial yang negatif.

Sementara itu, manajer PLTU Anggrita Chandrayanto memberi apresiasi atas semua masukan dan rekomendasi yang diberikan DPRD.

“Terimakasih semua. Semoga apapun yang menjadi persoalan dapat kami selesaikan dengan baik,” tandasnya. (*)