AMURANG, SorotanNews.com — Pemkab Minsel kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2024. Capaian WTP ini merupakan kali ke-9 bagi daerah yang dipimpin duo top eksekutif Bupati Frangky Wongkar dan Wakil Bupati Theodorus Kawatu.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah James Tombokan mengatakan Pemkab Minsel bersyukur boleh meraih opini tertinggi dalam pengelolaan keuangan. Menurutnya prestasi yang diraih ini adalah komitmen Bupati FDW dan Wakil Bupati TK dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel.
Sebagai pemerintah daerah, kata Tombokan Pemkab Minsel memberi apresiasi dan ucapan terimakasih kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara melalui tim yang secara langsung mendampingi Pemkab Minsel sehingga dalam penyajian laporan keuangan boleh berlangsung secara baik dan utuh.
“Terimakasih atas arahan dan bimbingan serta berbagai rekomendasi dan saran perbaikan. Tentu semua yang dilakukan oleh BPK untuk kepentingan pelaksanaan pengelolaan keuangan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang bersih,” ungkap Tombokan.
Lebih jauh ia juga mengatakan kerja keras dan kerja elaborasi jajaran perangkat daerah yang selalu pro aktif mengikuti arahan dan bimbingan tim BPK perwakilan Sulawesi Utara menunjukkan kekompakan yang perlu dipertahankan.
“Terimakasih semua pihak atas kerjasamanya. Sebagaimana arahan pak Bupati dan Wakil Bupati supaya kita bekerja kompak dan jadi superteam,” tandasnya.
Diketahui penyerahan opini BPK atas laporan keuangan tahun 2024 dilakukan secara serentak. Seluruh kepala daerah se-Sulut hadir dalam acara tersebut. Bupati Minsel Frangky Wongkar didaulat menjadi perwakilan pemerintah daerah dalam menyampaikan sambutan sekaligus apresiasi terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulut.
Penyerahaj opini dilakukan langsung oleh Ketua BPK RI perwakilan Sulut Bombit Agus Mulyo.
Hadir bersama Bupati Ketua DPRD Stefanus DN Lumowa yang ikut menerima secara langsung opini WTP. (*)
Tinggalkan Balasan