AMURANG, SorotanNews.com — SIKAP tegas diberi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap PT Mega Daya Tangguh (MDT) PLTU Amurang. Sikap tak main-main ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD yang dipimpin langsung Ketua DPRD Stefanus DN Lumowa, Senin (23/06) kemarin.
Rapat Dengar Pendapat yang melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Kepala Bagian Hukum Pemkab Minsel itu membahas tindaklanjut persoalan eks karyawan PT Guna Jaya Tangguh Engineering (GJTE) yang merupakan subcon outsourcing PT MDT PLTU Amurang.

Dalam kesempatan itu, Manager Area PT MDT PLTU Amurang, Marthin dicecar sejumlah pertanyaan. Seputar hubungan kerjasama, status perusahaan, upah pekerja sampai hubungan industrial.
Ketua DPRD Stefanus DN Lumowa dalam sorotannya meminta agar PT MDT tidak bersikap enteng tapi serius untuk memperhatikan nasib eks karyawan PT Guna Jaya Tangguh Engineering yang merupakan subcon outsourcing PT MDT sendiri.
Apalagi menurutnya dalam RDP pertama yang juga melibatkan PLTU Amurang pihak MDT telah diberi kesempatan untuk menghubungi PT Guna Jaya Tangguh Engineering sebagai rekanannya untuk menyelesaikan semua hak-hak eks karyawannya. Namun hingga kini persoalan tersebut belum menunjukkan titik progres yang baik
“Justru sebaliknya ini sepertinya diabaikan begitu saja,” sesal Lumowa.
Politisi yang matang dan getol berjuang untuk kepentingan publik itu menegaskan jika persoalan ini tidak diselesaikan dengan cara saksama dan dalam tempo yang relatif singkat maka DPRD akan bersikap secara tegas melalui pembentukan pansus.
“Kalau ini tidak ditangani secara serius kita akan bentuk pansus. Sehingga kita akan bekerja maksimal dan cakupannya akan lebih luas. Apalagi pansus itu dibentuk melalui paripurna dan melibatkan Forkompinda,” tegas Lumowa.
Legislator peraih suara terbanyak di dapil III itu pun meminta salinan dokumen kontrak kerja dan perjanjian kerja antara PT MDT dan PT GJTE serta karyawan.
“Kami memerlukan itu untuk boleh mempelajari soal hak dan kewajiban yang tertuang dalam kontrak kerja atau perjanjian kerja sama sehingga kami memiliki sudut pandang yang utuh dalam mengambil keputusan melalui rekomendasi nanti,” tandasnya.
Menurutnya apa yang dilakukan DPRD adalah tuntutan dan tanggung jawab sebagai lembaga representasi masyarakat. Itu sebab kata dia dalam kapasitas fungsi pengawasan pihaknya harus memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“DPRD punya hak konstitusional untuk kepentingan publik berhak memanggil atau meminta keterangan dari pihak manapun baik pemerintah maupun swasta,” tegasnya.
Hal serupa juga diungkap Anggota Komisi II DPRD Roby Sangkoy. Sangkoy mengatakan sebagai perusahaan inti PT MDT tak boleh lepas tangan begitu saja terhadap nasib eks karyawan PT Guna Jaya Tangguh Engineering.
Sebagai perusahaan inti tidak boleh lepas tanggung jawab. Kami pernah memfasilitasi hal serupa dulu. Masalahnya persis sama waktu itu dengan pihak Cargill. Tapi Puji Tuhan Alhamdulillah, Cargil bersedia untuk menyelesaikan itu,” sorot Sangkoy sembari mengusulkan agar pembentukan pansus sebaiknya segera dilakukan.
Sebelumnya diketahui, Ketua DPRD Stefanus DN Lumowa sempat menyoroti peryataan Manager Area PT MDT yang mengatakan DPRD tak memiliki kewenangan memanggil pihak perusahaan.
Pernyataan itu dipotret melalui pesan singkat WhatsApp.
Pernyataan tersebut sempat menyulut emosi semua personil Komisi II DPRD Minsel termasuk Ketua DPRD Stefanus DN Lumowa.
Hanya saja secara gantle Manager Area PT MDT secara langsung meminta maaf dan mengakui bahwa pernyataannya itu murni ketidaktahuannya terhadap tupoksi dan fungsi DPRD.
“Saya minta maaf ke Ketua DPRD dan seluruh anggota Komisi II yang ada. Mohon maaf atas keterbatasan saya memahami tugas dan kewenangan DPRD. Saya murni hanya mencopot pernyataan itu dari google saja. Mohon maaf,” katanya.
Rapat ditutup dengan kesimpulan memberi kesempatan kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk turun langsung ke lapangan memastikan semua prosedur kontrak kerja dan hubungan industrial PT MDT dan subcon outsourcingnya sudah sesuai dengan ketentuan perundangan.
Langkah ini dimaksudkan agar DPRD dalam mengambil langkah mengenai persolan ini ditangani secara tepat dan efektif. (*)
Tinggalkan Balasan