AMURANG, SorotanNews.com — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pemkab Minsel mendampingi Korban dugaan pelecehan seksual seorang WNA Jepang yang diduga dilakukan karyawan salah satu Hotel ternama di Amurang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dr Erwin Schouten mengatakan dalam penanganan kasus tersebut pihaknya tidak hanya melakukan pendampingan terhadap korban saat melakukan laporan ke Polres Minsel, tapi pihaknya juga melakukan pendampingan secara psikologis untuk memberikan trauma healing.
“Korbannya merupakan seorang WNA asal Jepang. Tadi kami mendampingi korban untuk melapor ke Polres Minsel,” ungkap Schouten.
Schouten menyebut kasus tersebut merupakan kali pertama instansi yang dipimpinnya itu melakukan pendampingan terhadap korban yang merupakan WNA.
“Ini pendampingan pertama bagi WNA asing yang mengalami dugaan pelecehan,” akunya.
Birokrat yang pernah menjabat Kepala Dinas Kesehatan itu memastikan pihaknya akan melakukan pendampingan dan menangani kasus tersebut secara profesional.
“Sesuai SOP, kami menerima setiap pengaduan atau rujukan yang disampaikan kepada kami. Untuk sementara, korban sudah berada di tempat yang aman dan mendapatkan pendampingan psikolog. Kami pastikan korban akan aman,” tandasnya.
Diketahui korban WNA tersebut berasal dari Jepang dengan inisial MM (32) itu merupakan seorang investor asing tengah melakukan kunjungan kerja ke Minahasa Selatan.
Ia mengunjungi perusahaan pengasapan ikan yang juga dikelola oleh warga keturunan Jepang. Namun apes peristiwa tersebut menimpanya pada 24/06/2025 tepatnya pada malam hari di lantai empat hotel tempat pelaku bekerja. Kini pelaku sudah ditahan pihak Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kronologi peristiwa tak senonoh
Menurut informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat terduga pelaku SH mendatangi kamar korban dengan membawa handuk, padahal korban tidak pernah memintanya.
Saat itu korban baru saja selesai mandi, terdengar pintu kamar diketok oleh pelaku padahal pintu di kunci dari dalam.
Tanpa izin, pelaku masuk ke dalam kamar dan menawarkan diri untuk membantu mengeringkan rambut korban dengan menggunakan hairdryer. Namun, niat tersebut justru dimanfaatkan untuk melakukan aksi bejat.
Pelaku dilaporkan menyentuh kepala dan pinggul korban, bahkan memperhatikan bagian tubuh sensitif korban secara tidak senonoh.
Ia juga dilaporkan sempat menyentuhkan tubuhnya ke tubuh korban.
Merasa terancam, korban langsung menghubungi kerabatnya, Willy M, yang merupakan rekan bisnisnya di Sulawesi Utara. Setelah itu, korban segera meninggalkan hotel dan menginap di mes Rekan Bisnis ( weli M ) pada malam kejadian dan kesokan hari weli M melaporkan kejadian ini ke Polres Minahasa Selatan. (*)



Tinggalkan Balasan