AMURANG, SorotanNews.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mengeluarkan himbauan perihal pengolahan sampah di areal pusat kota yang meliputi empat kecamatan yakni, Amurang, Amurang Barat, Amurang Timur dan Tumpaan. Himbauan ini bekaiatan dengan jadwal khusus pengangkutan sampah di tempat-tempat pembuangan sementara. Simak selengkapnya: 

  1. Pengangkutan sampah di tepi-tepi jalan dan TPS dilaksanakan pada Sabtu (12/07) hari ini pukul 18.00 WITA atau jam 6 sore.
  2. Pembuangan sampah rumah tangga dilakukan pada Senin (14/07) pukul 05.00-18.00 WITA.
  3. Kepada warga masyarakat untuk menata kebersihan di wilayah masing-masing
  4. Para camat, lurah dan hukumtua untuk menyampaikan secara terus menerus kepada masyarakat umum. (*)