AMURANG, SorotanNews.com — LAYANAN pengolahan sampah terus dioptimalkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Minsel. Tahun 2025 ini, ada tiga unit kendaraan jenis pickup L-300 yang disiapkan Pemkab untuk operasi pengangkutan sampah di pusat kota dan sekitarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Minsel Roi Sumangkut mengatakan layanan jemputan sampah dilakukan secara langsung ke sumber sampah yakni rumah tangga.
Kendati begitu, berdasarkan peraturan daerah (PERDA) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah termasuk perubahannya yang menegaskan masyarakat yang mendapatkan pelayanan pengangkutan sampah wajib membayar retribusi dengan jenis klasifikasi masing-masing.
“Keluarga kurang mampu retribusinya lima ribu rupiah, kemudian keluarga menengah retribusinya sepuluh ribu. Sementara menengah ke atas itu besarnya lima belas ribu rupiah,” sebutnya.
Mengenai teknik pelaksanaan penagihan retribusi sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pemerintah kelurahan setempat.
“Karena ini baru diterapkan di tuju kelurahan. Untuk teknisnya dikembalikan ke pemerintah kelurahan masing-masing,” tandasnya.
Diketahui tenaga kebersihan termasuk pengangkut sampah terhitung sejak Juni 2025 sudah diserahkan ke pihak ke tiga melalui mekanisme outsourcing. (*)
Tinggalkan Balasan