AMURANG, SorotanNews.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Minsel secara bertahap mengubah pola pengolahan sampah secara konvensional; kumpul, angkut, buang diubah ke pola pemanfaatan yakni pilah, kelolah, manfaat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Roi Sumangkut mengatakan pola konvensional memang tidak relevan lagi. Apalagi melihat kondisi kapasitas TPA yang tidak lagi memadai.
“Termasuk soal dampak ekologis. Memang sudah semestinya kita menggeser paradigma pengolahan sampah dari konvensional ke pola pemanfaatan yakni, pilah, kelolah manfaat,” ungkap Sumangkut.
Langkah perubahan pengolahan sampah ini dilakukan dengan cara pemanfaatan pusat daur ulang (PDU) Bank Sampah Induk (BSI) dan Bank Sampah Unit (BSU).
“Jadi untuk sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomi seperti plastik emberan/botol, kardus kertas dan lain-lain akan dibawa ke PDU. Itu di sana akan ditimbang kemudian diolah,” katanya.
Masing masing jenis sampah anorganik memiliki nilai ekonominya sendiri-sendiri. Tergantung jenis bahannya.
“Kalau ember itu harganya seribu rupiah per kilogram. Botol air minum kotor hartanya dua ribu rupiah. Kalau yang bening seribu. Kardus harganya seribu. Kalau botol oli seribu limaratus. Kertas HVS seribu limaratus,” rinci Sumangkut.
Ia berharap masyarakat untuk memanfaatkan program ini secara baik. Apalagi menurutnya program ini akan sangat memberikan kontribusi lingkungan hidup yang bersih tetapi sekaligus memberikan keuntungan secara ekonomi bagi masyarakat. (*)
Tinggalkan Balasan