AMURANG, SorotanNews.com –Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Propinsi Sulawesi Utara Melky Manus menyebut pada tahun 2025 tidak ada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Minsel. Hal ini ditegaskan Manus sebagai bentuk klarifikasi atas informasi yang beredar di kalangan masyarakat perihal kebijakan kenaikan NJOP yang dilakukan Pemkab Minsel. 

Menurutnya Pemkab Minsel justru terakhir melakukan relaksasi atas NJOP pada tahun 2023. Bahkan relaksasi itu bukan kemauan Pemkab, justru merupakan instruksi dari serangkaian ketentuan perundangan-undangan dan peraturan teknis lainnya yang berlaku secara nasional.

“Terakhir kita lakukan penyesuaian NJOP itu tahun 2023, sehingga itu mempengaruhi penetapan PBB-P2,” ungkap Manus.

Ia menjelaskan sejumlah dasar hukum yang mendasari relaksasi NJOP pada tahun 2023 itu di antaranya;

Pertama, Undang-undang 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah dicabut menjadi Undang-undang 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 sebagaimana telah diubah dengan PMK No 234/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan.

Ketiga, Peraturan Daerah No 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan bangunan
Perdesaan dan Perkotaan yang telah dicabut menjadi Peraturan Daerah No. 1
Tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, penyesuaian atau relaksasi NJOP tahun 2023 itu juga didasari pada atas arahan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgap) KPK RI agar Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan
melakukan Penyesuaian NJOP sebesar 80% dari harga pasar wajar. Bahkan menurut Manus apaila tidak disesuaikan akan mengakibatkan terjadinya ketimpangan antara NJOP yang berlaku dengan harga pasar.

“Kendati begitu karena pertimbangan pada berbagai kondisi ril di lapangan Pemkab justru hanya melakukan penyesuaian NJOP sebesar 60% dari harga pasar wajar. Langkah ini dilakukan semata-mata agar masyarakat masih dapat berdaptasi dengan penyesuaian ini”, urai Manus.

Langkah ini kata Manus sejalan dengan kondisi masyarakat yang kurang mampu. Bahkan ada kebijakan stimulus dengan membebaskan BPHTB bagi Masyarakat berpenghasilan rendah. Sebagaimana  merespon masukan DPRD Kabupaten Minahasa Selatan untuk optimalisasi PAD.

Tak hanya itu, saja ia pun menjelaskan perihal mekanisme penyesuain NJOP tahun 2023. Menurutnya penyesuaian itu dilakukan melalui apresial secara komperhensif atas Zona Nilai Tanah (ZNT) pada tahun 2021 dengan menggunakan pihak penilai professional atas Harga Pasar Wajar.

“Intinya relaksasi atau penyesuaian itu tidak semuanya mengalami kenaikan. Justru ada yang turun,” katanya.

 

Simak selengkapnya klarifikasi Kaban Bapenda Pemkab Minsel :

  1. Tahun 2025 Penyesuaian Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Minahasa Selatan tidak dilaksanakan. Penyesuaian NJOP ini dilakukan pada tahun 2023, sehingga mempengarui penetapan PBB-P2.
  2. Dasar Hukum Penyesuaian Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP):
    a. Undang-undang 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah dicabut menjadi Undang-undang 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
    b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 sebagaimana telah
    diubah dengan PMK No. 234/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan
    c. Peraturan Daerah No 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan da Perkotaan yang telah dicabut menjadi Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  3. Penyesuaian ini dilakukan atas arahan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgap) KPK RI agar Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melakukan Penyesuaian NJOP sebesar 80% dari harga pasar wajar. Bila tidak disesuaikan akan mengakibatkan terjadinya ketimpangan antara NJOP yang
    berlaku dengan harga pasar. Namun demikian penyesuain NJOP Kabupaten Minahasa Selatan hanya sebesar 60% dari harga pasar wajar agar Masyarakat masih dapat berdaptasi dengan penyesuaian ini, juga memperhatikan Masyarakat
    yang kurang mampu dengan membebaskan BPHTB bagi Masyarakat berpenghasilan rendah. Ini pun dilakukan atas masukan DPRD Kabupaten
    Minahasa Selatan untuk optimalisasi PAD.
  4. Mekanisme penyesuain NJOP tahun 2023 dengan melakukan penilaian dan survey secara komperhensif atas Zona Nilai Tanah (ZNT) pada tahun 2021 menggunakan pihak penilai professional atas Harga Pasar Wajar.
  5. Bila ada yang mengeluhkan penetapan PBB-P2 yang sebelumya sebesar Rp. 400.000an pada tahun 2021 menjadi Rp. 6.000.000an pada tahun 2023 dan setelah disurvei nilainya adalah wajar karena properti tersebut dengan luasan 1.6
    Ha dan berada pada jalan kabupaten dan merupakan tanah pekarangan dimana Zona Nilai Tanah (ZNT)-nya lebih tinggi jika dibandingkan dengan tanah
    pekebunan/pertanian.
  6. Penyesuan NJOP dan Penetapan PBB-P2 di kabupaten Minahasa Selatan tidak harus naik tetapi ada penetapan yang mengalami penurunan sebagai contoh di
    kelurahan Pondang di Jln. Trans Sulawesi dengan Luas Bumi 500 m2 dan Luas
    Bangunan 332 m2.

    Uraian
    Oplus_131072
  7. Untuk menanggapi bila ada informasi dari Masyarakat yang mengeluhkan naiknya
    penetapan PBB-P2, BAPENDA Kabupaten Minahasa Selatan selalu memberikan pelayanan untuk melakukan pendataan Kembali sebagai bentuk rekonsiliasi
    antara Objek Pajak dengan database PBB-P2 yang ada di BAPENDA. Persyaratannya adalah menyampaikan surat rekomendasi dari pemerintah desa agar rekonsiliasi data dengan wajib pajak / Masyarakat semakin akurat.
  8. Dengan penyesuaian NJOP yang tepat sesuai Zona Nilai Tanah maka diharapkan pengelolaan PBB-P2 akan lebih adil dan mencerminkan nilai sebenarnya dari
    properti Masyarakat.
  9. Kebijakan Pajak Daerah di Kabupaten Minahasa Selatan yang juga memperhatikan para wajib pajak untuk Pajak Restoran yang sebelumnya omzet
    Rp. 1.000.000,- kena pajak diubah menjadi omzet Rp. 5.000.000 dikenai pajak. (dou/*)