AMURANG, SorotanNews.com —MARAKNYA isu pekerja dibawa umur ikut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dr Erwin Schouten mewarning pihak perusahaan atau industri manapun untuk tidak memperkerjakan pekerja dibawah umur atau masih kategori anak-anak.
“Kami selalu memberikan sosialisasi kepada stakeholder terkait, seperti Perusahan dan dunia industri untuk tidak memperkerjakan anak dibawah umur,” ungkap Schouten.
Ia menyebut memang di Minsel belum ada laporan resmi perihal perusahaan atau dunia industri yang memperkerjakan pekerja dibawah umur tapi setidaknya hal ini tetap menjadi perhatian serius.
“Tugas kami pemerintah harus mewujudkan daerah ini menjadi ramah anak seperti menyediakan ruang tumbuh kembang yang baik,” tandasnya.
Ia mengatakan kalau dilihat dari UU Perlindungan Anak juga menyatakan anak-anak tidak boleh bekerja saat usianya 0-18 tahun.
“Anak-anak hanya boleh sekolah, bermain, berkreasi. Itu adalah hak-hak anak yang harus dipenuhi,” tuturnya.
Penjaminan hak tumbuh kembang anak yang baik, kata birokrat yang pernah menjabat kepala dinas kesehatan itu akan menjadi investasi bagi suatu daerah, bangsa dan dunia. Baginya Investasi terhadap anak tidak akan merugikan karena golongan tersebut nantinya yang akan menggantikan generasi saat ini.
Schouten mengatakan pihaknya terbuka dengan segala laporan jika ditemukan anak di bawah umur bekerja.
“Silahkan dilaporkan ke kami. Tentu kami berupaya melakukan intervensi yang perlu jika terdapat kasus untuk perempuan dan anak. Tidak hanya dalam soal itu, tapi dalam konteks kasus anak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bekerja di tempat hiburan malam,” imbaunya. (*)
Tinggalkan Balasan