Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Minahasa Selatan mengharapkan kasus pernikahan dini tidak terjadi lagi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Minahasa Selatan dr Erwin Schouten mengatakan, terdapat kasus-kasus pernikahan dini pada tahun-tahun sebelumnya.
“Meskipun tidak banyak tetapi seharusnya kasus pernikahan dini jangan sampai terjadi karena menghambat perkembangan masa depan anak,” katanya.
Menurutnya, anak itu memiliki hak untuk memperoleh pendidikan yang baik dan layak oleh orang tua atau keluarga.
“Hak-hak anak terkadang tidak menjadi perhatian di tengah keluarga dalam konteks adat dan budaya, karena menganggap perempuan tidak perlu mendapatkan pendidikan yang tinggi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, saat ini perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.
“Salah kiranya ketika orang tua tidak menyekolahkan anaknya sebaik mungkin tetapi ingin menikahkan mereka yang usianya belum cukup seperti 14 dan 15 tahun,” katanya.
Ia menambahkan, menikahkan anak di bawah umur itu merupakan kesalahan karena kalau dikaji dalam bidang kesehatan alat-alat reproduksinya belum siap dan dapat mengganggu psikologi anak.
“Bagi orang tua untuk memberikan kesempatan sekolah bagi anak-anaknya, sehingga mereka memperoleh masa depan yang lebih baik,” ujarnya. (*)



Tinggalkan Balasan