AMURANG, SorotanNews.com — DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Selatan memastikan arahan Kementerian Lingkungan Hidup perihal pembenahan sistem pengelolaan sampah segera terpenuhi. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Minsel Roi Sumangkut saat menerima kunjungan monitoring yang dilakukan pihak Kementerian Lingkungan Hidup, Senin (28/09) hari ini.
“Kunjungan dari KLH untuk meninjau progres penyiapan dokumen perihal perihal sanksi administratif. Hari ini mereka memeriksa dokumen administrasinya, besok akan turun lapangan,” ungkap Sumangkut.
Birokrat yang murah senyum itu mengatakan satu persatu dokumen telah dipenuhi termasuk langkah-langkah taktis pembenahan sistem pengelolaan sampah dari metode open dumping beralih ke sanitary landfill.
Ia menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan di antaranya dengan membangun budaya di masyarakat. Ia menyatakan, proses pemilahan sudah harus dilakukan sejak dari sumbernya.
“Kita juga sudah melaksanakan program revitalisasi bank sampah melalui kerjasama dengan PT Pegadaian,” urainya.
Tak hanya itu saja, komitmen Pemkab Minsel dalam melakukan peralihan pengolalan sampah dari metode terbuka ke sanitary landfill melalui Instruksi Bupati nomor 59 tahun 2025 yang isinya mewajibkan ASN menabung di bank sampah.
“Ini merupakan bagian dari upaya untuk pemenuhan dokumen sanksi administratif,” tandasnya.
Roy berharap melalui berbagai upaya dan langkah taktis yang telah dilakukan bisa berbuah manis dengan tidak ditutupnya TPA. (*)
Tinggalkan Balasan