AMURANG, SorotanNews.com — Kepala Dinas Pemberdayaan dan  Perlindungan  Anak  (DP3A) Kabupaten Minahasa Selatan dr Erwin Schouten  menegaskan, bagi siapapun warga Kabupaten Minahasa Selatan yang mengalami kekerasan seksual untuk berani melapor.

Ia mengingatkan, kasus kekerasan seksual apalagi di bawah umur ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang terkadang membuat korban merasa takut ancaman ekonomi maupun terasing secara sosial.

“Fenomena beberapa kasus tahun yang kami temui ini, di kasus sejenis yang terjadi, karena bukan baru ini, ya yang sejenis ada ya yang pelakunya ayah kandung. Ini mereka takut atau kerabat dekat dan masih punya relasi keluarga,” katanya.

Faktor selanjutnya, biasanya korban tidak mendapatkan dukungan dari keluarga inti. Misalnya dari Ibu, kakak, adiknya selalu menormalisasi tindakan tersebut.

“Biasanya selalu bilang, biar bagaimanapun itu bapak kamu, menafkahi dan lain-lain. Kalau kami menyarankan kepada masyarakat laporkan dulu,” tegasnya.

Setelah melapor, kata Schouten, nantinya tindakan selanjutnya akan bisa ditentukan. Apakah diselesaikan sampai ke ranah hukum atau solusi lainnya yang terbaik baik korban.

“Jadi masyarakat jangan malu. Jangan anggap ini aib. Masyarakat harus mulai sadar kasus seperti ini adalah kejahatan luar biasa, extra ordinary crime, bukan lagi dianggap lumrah,” ungkap Schouten.

Menurutnya, kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan keluarga inti biasanya menjadi fenomena gunung es karena masyarakat masih beranggapan akan timbulnya aib yang membuat keluarga tersebut akan terasing secara sosial.

“Harus berani bersuara. Tidak boleh dibiarkan apalagi didiamkan begitu saja,” katanya.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemkab Minsel sudah memiliki layanan aduan masyarakat berbasis teknologi digital. Masyarakat tidak perlu repot-repot ke kantor hanya untuk melapor. Cukup menggunakan handphone sudah bisa mengakses aplikasi ayo Lapor.

“Ini aplikasi ayo Lapor bisa diakses secara website melalui https//PPA.minselkab.co.id/login,” tandasnya. (*)