AMURANG, SorotanNews.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tengah fokus menggelar sosialisasi perihal penguatan dan pengembangan lembaga penyedia pemberdayaan perempuan (LP3P). 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemkab Minsel dr Erwin Schouten mengatakan LP3P dibentuk untuk memberikan perlindungan, pemenuhan hak dan peningkatan kualitas hidup perempuan

Lalu apa yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan perihal pembentukan lembaga yang mengatur pengarusutamaan gender tersebut?

“Tentu pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Minsel memiliki peran strategis dalam pembentukan sekaligus penguatan lembaga penyedia pemberdayaan perempuan,” ungkap Schouten.

Secara detil ia menjelaskan bahwa setiap tingkatan pemerintah memiliki kewenangan masing-masing. Untuk Pemkab sendiri menurutnya memiliki kewenangan yang dimulai dari pembuatan payung hukum seperti peraturan daerah atau peraturan Bupati perihal implementasi pembentukan lembaga tersebut.

“Bukan sebatas membuat regulasi tapi juga memasukkan isu-isu gender ke dalam RPJMD dan Renstra OPD,” katanya.

Selain itu pemerintah daerah juga berkewajiban untuk menyiapkan anggaran dan fasilitas. Anggaran dan fasilitas yang disiapkan pemerintah digunakan untuk kepentingan operasional dan peningkatan kapasitas SDM.

“Menyediakan infrastruktur: gedung layanan, rumah aman (shelter), fasilitas konseling,” urai Schouten.

Birokrat yang pernah menjabat Kepala Dinas Kesehatan itu pun menambahkan dalam pelaksana Program Pemberdayaan yang dipelopori Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) juga melibatkan peranserta  perangkat daerah lain.

“Ada sejumlah program yang dijalan melalui LP3P ini di antaranya pemberdayaan ekonomi perempuan, pelatihan keterampilan dan literasi keuangan, dan pencegahan kekerasan berbasis gender,” sambungnya.

Dinas P3AD juga kata Schouten dalam melangkah selalu melibatkan peranserta dalam berbagai stakeholder terkait.

“Kami tentu tidak sendirian. Koordinasi dan kolaborasi tetap dikedepankan. Baik dengan Organisasi masyarakat (LSM, Dharma Wanita, PKK), Aparat penegak hukum (Polres, Kejaksaan) maupun Dunia usaha/CSR dan perguruan tinggi,” akunya.

Tidak hanya itu saja dalam rangka memastikan proses menjalankan program LP3P juga selalu dilakukan dengan mentoring dan evaluasi serta akreditasi.

“Menetapkan mekanisme Monev kinerja LP3P. Menjamin standar pelayanan sesuai pedoman Kementerian PPPA dan Melakukan akreditasi lembaga mitra masyarakat,” sebutnya. Sembari menegaskan bahwa fungsi ttama Pemerintah Daerah dalam konteks pembentukan LP3P yakni sebagai regulator; mengatur kebijakan dan standar layanan sekaligus fasilitator: memberi dukungan sarana, prasarana, dan jejaring kemitraan.

“Dan juga sebagai pelaksana Layanan; menyediakan pelayanan langsung,” tutupnya. (*)