Amurang,– Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengeluarkan instruksi sangat tegas dan mendesak kepada seluruh pemerintah desa (Pemdes) dan kelurahan di wilayahnya. Mereka diwajibkan untuk segera menyelesaikan proses verifikasi data 16.100 calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp900 ribu dari program strategis Presiden Prabowo Subianto.

Batas waktu yang ditetapkan tidak main-main: paling lambat tanggal 28 Oktober 2025.

Kepala Dinas Sosial Minsel, Drs. Benny V. J Lumingkewas, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi keterlambatan atau kelalaian dalam proses vital ini.

“Kami mendesak para Hukum Tua, Lurah, dan seluruh operator SIKS-NG untuk segera menindaklanjuti. Ini adalah program strategis Presiden untuk menjaga daya beli masyarakat,” tegas Drs. Benny Lumingkewas. Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan verifikasi data ini akan sangat menentukan kelancaran penyaluran bantuan di akhir tahun nanti.

BLT Rp900 Ribu: Respons Strategis Prabowo-Gibran

BLT senilai Rp900 ribu ini merupakan bagian dari inisiatif bantuan sosial nasional yang digagas oleh pasangan Prabowo-Gibran. Tujuannya adalah meringankan beban ekonomi masyarakat miskin dan rentan menjelang akhir tahun, sekaligus merespons tekanan inflasi dan tingginya harga kebutuhan pokok.

Pemerintah desa dan kelurahan memegang peranan krusial. Mereka bertanggung jawab penuh dalam menyaring data agar bantuan benar-benar tepat sasaran sesuai kriteria pemerintah pusat.

Musdes/Muskel Jadi Kunci Penentuan Kelayakan

Proses verifikasi calon penerima harus dilaksanakan secara transparan. Poin krusialnya adalah penetapan kelayakan wajib didasarkan pada hasil Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel). Ini bertujuan memastikan keputusan penetapan penerima didukung oleh forum resmi desa/kelurahan.

Nama-nama calon penerima kini sudah dapat diakses di aplikasi SIKS-NG pada menu “VERIFIKASI USULAN”.

Langkah Teknis Operator SIKS-NG Didesak Tuntaskan Verifikasi:

Para operator SIKS-NG diimbau segera menindaklanjuti hasil musyawarah dengan langkah teknis sebagai berikut:

  • Buka aplikasi SIKS-NG.
  • Pilih menu VERIFIKASI USULAN.
  • Klik tombol AKSI pada setiap nama calon penerima.
  • Pilih LAYAK atau TIDAK LAYAK sesuai dengan hasil Musyawarah Desa/Kelurahan.

Peringatan Keras: Jangan Ada yang ‘Bermain-main’ dengan Data!

Dalam peringatan kerasnya, Kepala Dinsos Minahasa Selatan menyatakan,

“Kami ingin bantuan ini benar-benar sampai ke rakyat yang membutuhkan. Jangan sampai ada perangkat desa yang bermain-main dengan data. Ini instruksi langsung dan tidak bisa ditawar.” tandasnya.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, di bawah kepemimpinan Bupati Frangky Donni Wongkar, SH., dan Wakil Bupati Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, SIP., mengimbau agar arahan ini segera disosialisasikan kepada seluruh Lurah, Hukum Tua, dan lapisan masyarakat untuk memastikan proses verifikasi berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran sebelum deadline 28 Oktober 2025. (*)