AMURANG, SorotanNews.com — Bagi puluhan, bahkan ratusan pelaku usaha mikro kecil (UMK) di pelosok Minahasa Selatan, mengurus legalitas usaha tak harus repot-repot lagi untuk datang ke Kantor Bupati. Pemkab Minsel dibawah kepemimpinan duo top eksekutif Bupati Frangky Wongkar dan Wakil Bupati Theodorus Kawatu melalui Dinas Pengaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu kini menghadirkan layanan jemput bola NIB.

Menjelang akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Minsel melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali menggulirkan inovasi unggulan mereka: “Izin Keliling”. Ini adalah program layanan jemput bola yang dirancang khusus untuk menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMK perseorangan, langsung di jantung aktivitas ekonomi mereka—kantor kecamatan.

Inovasi ini lahir dari pemahaman mendalam akan kebutuhan masyarakat di lapangan. Alih-alih menunggu warga datang ke kantor, pemerintahlah yang kini hadir langsung. Konsepnya sederhana namun efektif: Tim DPMPTSP akan “berkantor” sementara di tujuh kecamatan yang telah dijadwalkan, membawa serta seluruh perangkat yang dibutuhkan untuk menerbitkan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Bagi pelaku usaha, ini adalah sebuah kemudahan yang nyata. Mereka tak perlu lagi pusing memikirkan biaya transportasi atau waktu berharga yang terbuang di perjalanan.

“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat memiliki kemudahan dan akses yang sama terhadap layanan perizinan,” ujar Bupati Franky Donny Wongkar, S.H., melalui Kepala DPMPTSP Minsel Ronald Paat.

Paat menjelaskan  program ini bukanlah yang pertama.

“Inovasi Izin Keliling ini telah kami laksanakan sejak tahun 2022 dan sebelumnya sudah sukses menyentuh 10 kecamatan. Tujuannya jelas, mempercepat proses dan mendekatkan pelayanan,” tambahnya.

Bukan sekadar formalitas, program ini memiliki lima sasaran utama:

  1. Mendekatkan pelayanan hingga tingkat kecamatan.
  2. Mempercepat penerbitan NIB bagi UMK.
  3. Meningkatkan kesadaran legalitas usaha.
  4. Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
  5. Meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan publik.

Pelaksanaan ini pun memiliki payung hukum yang kuat, mengacu pada UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Para pelaku usaha yang ingin memanfaatkan kesempatan emas ini diimbau untuk mempersiapkan tiga hal sederhana: KTP, Kartu Keluarga, dan nomor WhatsApp yang aktif untuk proses konfirmasi sistem OSS.

DPMPTSP juga telah berkoordinasi dengan para Hukum Tua di wilayah sasaran agar informasi ini tersebar luas dan para pelaku usaha dapat hadir sesuai jadwal.

Bagi para penjual kue di Motoling, petani kentang di Modoinding, atau pengusaha kopra di Tenga, layanan yang “mendatangi” mereka ini adalah sebuah harapan baru. Harapan bahwa usaha kecil yang mereka rintis dengan keringat, kini memiliki pengakuan legal untuk tumbuh lebih besar dan lebih kuat di masa depan.

Paat berharap program inovasi layanan perizinan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat khusunya pelaku UMKM.

Jadwal Pelaksanaan “Izin Keliling” November 2025

Tim DPMPTSP Minsel akan hadir di kantor kecamatan berikut:

  • Kecamatan Motoling: Senin, 3 November 2025
  • Kecamatan Modoinding: Selasa, 4 November 2025
  • Kecamatan Maesaan: Kamis, 6 November 2025
  • Kecamatan Tompaso Baru: Selasa, 11 November 2025
  • Kecamatan Ranoyapo: Jumat, 14 November 2025
  • Kecamatan Motoling Barat: Senin, 17 November 2025
  • Kecamatan Tenga: Rabu, 19 November 2025. (dou)