Tak Perlu Lagi Jauh ke Ibukota, Layanan Izin Usaha Minsel Kini ‘Jemput Bola’ ke Pelosok

AMURANG  – Bagi seorang pelaku usaha warung kopi di Kecamatan Modoinding atau pemilik bengkel kecil di Motoling Barat, mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) seringkali berarti satu hal: mengorbankan satu hari penuh. Waktu produktif hilang, belum lagi biaya transportasi yang harus dikeluarkan untuk mencapai kantor dinas di pusat kabupaten.

Namun, di penghujung tahun 2025 ini, sebuah pemandangan baru hadir di kecamatan-kecamatan tersebut. Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tidak lagi menunggu warga datang, tapi aktif ‘menjemput bola’.

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemkab meluncurkan kembali program inovatifnya: Izin Keliling.

Ini adalah solusi proaktif yang dirancang untuk memangkas jarak birokrasi, secara harfiah. Menjelang akhir tahun, DPMPTSP Minsel mengintensifkan layanan ‘jemput bola’ ini untuk menyasar masyarakat yang selama ini mungkin merasa jauh dari jangkauan layanan pemerintah.

Selama bulan November ini, tim DPMPTSP dijadwalkan akan membuka ‘loket berjalan’ mereka di tujuh kecamatan sekaligus. Titik sasarannya adalah:

  • Kecamatan Motoling
  • Motoling Barat
  • Mondoinding
  • Tompaso Baru
  • Maesaan
  • Ranoyapo
  • Tenga

Bupati Minsel, Franki Donny Wongkar, SH, melalui Kepala DPMPTSP Minsel, menjelaskan bahwa program ini memiliki misi ganda. Pertama, tentu saja, untuk mempercepat proses pengurusan izin usaha. Namun, yang lebih penting, adalah memberikan akses yang adil bagi mereka yang paling membutuhkan.

“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat memiliki kemudahan dan akses yang sama terhadap layanan perizinan,” ujar Kepala DPMPTSP Ronald Paat.

“Fokus kami adalah pelaku UMKM di daerah yang mungkin selama ini kesulitan menjangkau kantor dinas.” Timpalnya.

Dengan hadirnya layanan ini langsung di pusat kecamatan, seorang pemilik usaha rumahan kini bisa mendapatkan legalitas usahanya hanya dalam hitungan jam, tanpa harus menutup usahanya seharian.

Inisiatif ‘jemput bola’ ini ternyata bukan satu-satunya. Langkah DPMPTSP sejalan dengan instruksi Bupati Franky Wongkar untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima di semua lini.

Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga telah sukses melakukan hal serupa, blusukan hingga ke pelosok desa untuk melakukan perekaman e-KTP dan mengurus dokumen kependudukan lainnya.

Gerakan serentak ini menunjukkan adanya pergeseran budaya birokrasi di Minsel—dari yang pasif menunggu, menjadi aktif melayani.

Melalui inovasi Izin Keliling ini, DPMPTSP tidak hanya mengejar target jumlah izin yang terbit sebelum penutupan tahun anggaran 2025. Lebih dari itu, mereka sedang menanamkan kepastian hukum dan optimisme bagi roda ekonomi di tingkat desa, satu per satu izin usaha. (dou)