Amurang, SorotanNews.com—Udara optimisme menyelimuti Pusat Pemerintahan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) setelah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Minsel secara resmi meraih Piagam Penghargaan Kematangan UKPBJ Proaktif Level 3 dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Pengakuan ini bukan sekadar formalitas, melainkan cerminan dari komitmen Minsel dalam menata ulang sistem pengadaan yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional.
Pencapaian Level 3, yang didefinisikan sebagai tingkat Proaktif, berarti UKPBJ Minsel telah melengkapi keseluruhan sembilan variabel atribut yang dipersyaratkan oleh LKPP. Ini merupakan lompatan signifikan dari tingkat kematangan sebelumnya, sejalan dengan amanat Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021 dan Surat Edaran Deputi Bidang PPSDM LKPP.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Minsel, Silvia Bimbahati, SPt, menjelaskan pencapaian ini juga tidak lepas dari dukungan penuh kepemimpinan daerah. Dalam kesempatan itu ia mengungkapkan bahwa duo top eksekutif, Bupati Franky Donny Wongkar dan Wakil Bupati Theodorus Kawatu, menjadi motor penggerak utama dalam transformasi ini. Dukungan politik dan komitmen anggaran menjadi energi bagi UKPBJ Minsel untuk berani melakukan penataan mendalam.
Level Proaktif ini, menurut Silvia, hanyalah pijakan awal. Sesuai amanat Peraturan LKPP, Pemkab Minsel kini hanya memiliki waktu satu tahun untuk bersiap dengan target yang lebih ambisius: diusulkan menjadi Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa (PKP-BJ) di tingkat daerah.
Ia menjelaskan bahwa proses menuju Level Proaktif menuntut penataan mendalam, terutama pada lima tingkatan kematangan utama: Inisiasi, Esensi, Proaktif, Strategis, dan Unggul.
“Ini adalah hasil kerja keras tim yang berkomitmen penuh. Model Kematangan UKPBJ ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga tentang perubahan pola pikir. Kami didorong oleh Pak Bupati untuk bertransformasi dari sekadar fungsi administratif menjadi mitra strategis yang proaktif memberikan solusi dalam pengadaan,” tutur Silvia dengan raut wajah bangga.
Menurut Silvia, fokus utama dalam pencapaian Level Proaktif adalah memastikan bahwa semua dokumen bukti dukung, dari perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan, telah diverifikasi kelengkapannya melalui Sistem Informasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (SIUKPBJ).
“Sembilan variabel yang harus dipenuhi itu sangat fundamental. Mulai dari kelembagaan yang kuat, manajemen SDM pengadaan yang kompeten, hingga pengelolaan sistem informasi dan layanan pengadaan secara elektronik yang mumpuni. Kami memastikan setiap atribut dijalankan, bukan hanya di atas kertas,” tambahnya.
Visi Jangka Panjang: Menuju Pusat Keunggulan
Pencapaian Level Proaktif ini, seperti diungkapkan Silvia, hanyalah pijakan awal menuju target yang lebih ambisius. Sesuai amanat Pasal 29 Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021, Pemkab Minsel kini memiliki waktu satu tahun untuk meningkatkan kapabilitas UKPBJ-nya agar layak diusulkan menjadi Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa (PKP-BJ) di tingkat daerah.
PKP-BJ adalah level tertinggi yang menggambarkan UKPBJ sebagai unit yang tidak hanya efisien dalam pengadaan, tetapi juga mampu menjadi pusat rujukan, inovasi, dan pembinaan bagi Unit Kerja Pengadaan lainnya.
“Tantangan ke depan jauh lebih besar. Kami harus konsisten mengimplementasikan seluruh atribut yang sudah dibangun untuk menjaga kematangan Level 3 ini, sambil terus berinovasi. Tujuannya jelas, kami ingin UKPBJ Minsel tidak hanya sekadar ‘melayani’ proses pengadaan, tetapi menjadi ‘pusat solusi‘ dan ‘penggerak efisiensi’ anggaran daerah,” tegas Silvia, menyiratkan komitmen yang mendalam dari kepemimpinan Bupati Frangky Wongkar dan seluruh jajaran Pemkab Minsel.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, melalui tangan dingin tim UKPBJ-nya, telah membuktikan bahwa penataan tata kelola pengadaan barang/jasa yang modern dan bersih adalah keniscayaan. Kini, publik akan mengiringi langkah proaktif Pemkab Minsel dalam mewujudkan visi Pusat Keunggulan Pengadaan demi pembangunan daerah yang lebih optimal.
Pencapaian UKPBJ Minsel:
- Penghargaan: Kematangan UKPBJ Proaktif (Level 3)
- Dasar Hukum: Peraturan LKPP No. 10 Tahun 2021 & Surat Edaran Deputi PPSDM LKPP No. 3 Tahun 2025.
- Capaian Kunci: Kelengkapan 9/9 atribut variabel kematangan.
- Target Berikutnya: Pengajuan sebagai Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa (PKP-BJ). (*)



Tinggalkan Balasan