Amurang, – Kinerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menuai kritik tajam. Pihak dinas dituding bekerja secara tidak profesional dalam proses rekapitulasi data dokumen pendataan aset negara yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan gudang atau gerai koperasi. Hal ini mencuat setelah salah satu koperasi yang telah menyerahkan dokumen tepat waktu, justru tidak tercantum dalam daftar rilis resmi yang dikeluarkan dinas.

Berdasarkan rilis data Dinas Koperasi dan UMKM Minsel, terdapat 67 daftar Koperasi Merah Putih yang diklaim telah memasukkan dokumen pendataan aset milik negara/BUMN atau Pemerintah Daerah (Pemda) yang berlokasi di desa dan kelurahan.

Ironisnya, Koperasi Merah Putih (KMP) Kelurahan Ranoyapo, Kecamatan Amurang, yang secara faktual telah memasukkan data pendataan aset pada hari Kamis (13/11) pukul 16.35 WITA, justru luput dari daftar tersebut.

Kejanggalan “Aneh bin Ajaib”

Sekretaris KMP Ranoyapo, Douglas Panit, menyatakan kekecewaannya dan menyebut kejanggalan ini sebagai “aneh bin ajaib.”

“Ini aneh bin ajaib. Di Kecamatan Amurang bahkan mungkin di semua desa kelurahan kami yang pertama memasukkan pendataan aset, tapi tidak ada di daftar,” ungkap Douglas Panit dengan nada kesal.

Panit menegaskan bahwa penyerahan surat pendataan aset dilakukan secara langsung kepada pejabat berwenang.

“Saya yang serahkan langsung ke Pak Kabid Rompas di kantor Dinas Koperasi, tapi anehnya malahan tidak ada di daftar. Padahal, setelah mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas SDM yang diselenggarakan Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Utara di Kantor Bupati pada hari Rabu, kami langsung diarahkan untuk menyiapkan dokumen tersebut,” jelasnya.

Dokumentasi Lengkap, Staf Mendesak Evaluasi

Untuk membuktikan keabsahan penyerahan dokumen, Panit bahkan mengaku menyerahkan tembusan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan memiliki bukti foto dokumentasi lengkap atas penyerahan tersebut.

“Makanya Kamis-nya saya langsung bawa. Tidak hanya ke Dinas Koperasi, tapi kami juga meyerahkan tembusan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah. Semua ada foto-foto dokumentasinya. Makanya anehnya sekali kok di list 67 desa dan kelurahan yang sudah memasukkan tidak ada nama kelurahan kami,” sesalnya.

Mewakili Koperasi Merah Putih Ranoyapo, Douglas Panit secara tegas berharap Kepala Dinas Koperasi dan UMKM dapat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap staf yang dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya, khususnya di bidang rekapitulasi data.

“Kami ini sudah semangat 45 berapi-api (bersemangat) untuk patuh dan menjalankan arahan, tapi semangat itu bisa redup karena ulah oknum staf yang tidak profesional. Kepala Dinas harus segera mengambil tindakan,” tandasnya.

Ia mengaku kuatir ulah oknum staf yang tidak profesional menyebabkan dampak kurang baik bagi performa KMP. (*)