Amurang, SorotanNews.com – Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Pemkab Minsel) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan dan perlindungan sosial bagi kelompok rentan. Program rehabilitasi sosial menjadi ujung tombak dalam memulihkan fungsi sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) agar dapat kembali berdaya dan mandiri di tengah masyarakat.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Minsel, Stelma Tumbel menjelaskan bahwa Bidang Rehabilitasi Sosial memiliki kewenangan vital yang mencakup beberapa kelompok sasaran utama.

  • Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Disabilitas: Ini adalah salah satu fokus utama, meliputi penanganan, pemberian asistensi sosial, dan pengadaan bantuan alat bantu yang disesuaikan dengan kebutuhan (misalnya kursi roda, alat bantu dengar). Tujuannya adalah memastikan Penyandang Disabilitas memperoleh hak yang sama dan berpartisipasi penuh dalam kehidupan sosial. Program ini sering kali disalurkan melalui Bantuan Asistensi Sosial Orang dengan Kecacatan.

  • Perlindungan dan Rehabilitasi Anak dan Lanjut Usia: Program ini diarahkan pada perlindungan sosial bagi anak terlantar, anak jalanan, korban kekerasan, serta lanjut usia (Lansia) yang terlantar atau non-potensial. Upaya ini termasuk pendampingan, penjangkauan, dan fasilitasi agar mereka mendapatkan kembali hak-hak dasar dan keamanan sosial.

  • Penanganan Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang: Bidang ini bertanggung jawab dalam melakukan razia, penjangkauan, dan rehabilitasi bagi tuna sosial, termasuk gelandangan, pengemis, dan pemulung, serta penanganan kasus korban perdagangan orang (Human Trafficking). Fokusnya adalah rehabilitasi psikososial, keterampilan, hingga pemberdayaan pasca-rehabilitasi.

Sinergi dan Pelaksanaan Program Bantuan

Pelaksanaan program rehabilitasi ini tidak berjalan sendiri. Dinsos Minsel kerap berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain. Salah satu contoh nyata adalah sinergi dengan Kementerian Sosial RI melalui Sentra Tumou Tou yang pada Mei lalu telah menyalurkan sejumlah bantuan dengan penerima manfaat beragam. Mulai dari kelompok lansia, disabilitas maupun yatim-piatu.

“Contoh nyata kerja sama ini terlihat dalam penyaluran Bantuan Atensi (Asistensi Rehabilitasi Sosial) yang ditujukan kepada Penyandang Disabilitas dan Lansia terlantar di Minsel yang baru-baru sudah dilaksanakan,” tandasnya Tumbel.

Bantuan yang disalurkan umumnya didasarkan pada hasil assessment lapangan yang dilakukan oleh pendamping sosial yang bertugas di desa/kelurahan, memastikan bantuan yang diberikan bersifat personal, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat. Bentuk bantuan bervariasi, mulai dari bantuan permakanan hingga alat bantu fisik.

Harapan: Pemulihan Fungsi Sosial dan Kemandirian

Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Minsel berkomitmen untuk terus mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk menjangkau seluruh PMKS di Kabupaten Minahasa Selatan.

“Tugas kami adalah memulihkan fungsi sosial mereka, membuat mereka merasa dihargai, dan membekali mereka agar bisa mandiri. Kami berharap masyarakat juga proaktif, jika mengetahui ada warga yang membutuhkan intervensi rehabilitasi sosial, jangan ragu untuk melapor kepada kami atau aparat desa setempat,” tutupnya.

Upaya Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Minsel ini merupakan perwujudan nyata dari visi daerah untuk menciptakan masyarakat Minahasa Selatan yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan, khususnya dalam aspek transformasi sosial melalui pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing. (*)