Minahasa Selatan – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Pemkab Minsel) melaksanakan kunjungan kerja sekaligus kegiatan Sosialisasi Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota Tahun 2025 di Kecamatan Modoinding.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis Pemkab Minsel dalam mewujudkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan di tingkat daerah, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum dan Mandat Pemerintah Daerah
Program sosialisasi ini sejalan dengan beberapa dasar hukum utama, yang menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam pemberdayaan perempuan:
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW), yang mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan afirmatif.
-
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Selatan yang relevan mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan rencana kerja tahunan DP3A, yang secara spesifik menargetkan peningkatan kapasitas kelembagaan perempuan.
Kepala DP3A Pemkab Minsel dr Erwin Schouten menyatakan bahwa penguatan kelembagaan ini bertujuan agar organisasi perempuan di tingkat kecamatan dan desa dapat berfungsi optimal sebagai mitra pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program-program pemberdayaan.
Apresiasi Pemerintah Daerah
Atas terlaksananya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Bupati Bapak Franky Donny Wongkar, SH dan Wakil Bupati Bapak Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, SIP, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kecamatan Modoinding, khususnya kepada Camat Bapak Meyer Tigau, SIP, Sekcam, dan seluruh Perangkat Kecamatan, serta Hukum Tua Desa Pinasungkulan yang telah membantu memfasilitasi tempat dan peserta kegiatan sosialisasi ini,” Schouten
Partisipasi aktif dari perangkat daerah dan pemerintah desa menunjukkan komitmen bersama di Minahasa Selatan dalam mendukung program nasional dan daerah terkait penguatan peran perempuan dalam pembangunan.
Pesan Inti: Sosialisasi ini bukan hanya kegiatan rutin, tetapi implementasi nyata dari kewajiban Pemkab Minsel untuk memberdayakan perempuan sesuai mandat UU No. 23 Tahun 2014 dan peraturan terkait lainnya, demi terwujudnya masyarakat yang setara dan berkeadilan di Minahasa Selatan. (*)



Tinggalkan Balasan