Amurang, – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) secara tegas mengeluarkan peringatan kepada seluruh instansi dan perusahaan swasta di wilayah tersebut untuk mematuhi ketentuan undang-undang terkait larangan mempekerjakan anak di bawah usia yang ditetapkan.

Peringatan ini disampaikan sebagai langkah preventif dan penegasan komitmen Pemkab Minsel dalam menjamin hak-hak anak, terutama hak atas pendidikan, tumbuh kembang, dan perlindungan dari eksploitasi ekonomi. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas P3A Minsel dr Erwin Schouten.

Ia menyatakan bahwa larangan ini berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang secara spesifik mengatur usia minimum pekerja dan jenis-jenis pekerjaan yang tidak boleh dilakukan oleh anak.

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang melarang penempatan anak dalam situasi eksploitasi ekonomi dan pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

“Kami mengingatkan keras kepada semua pihak, baik itu pemilik usaha, perusahaan, maupun instansi swasta, bahwa mempekerjakan anak di bawah usia yang ditentukan adalah sebuah pelanggaran hukum serius,” ujarnya.

Selanjutnya dalam keterangannya.

“Anak-anak harus berada di bangku sekolah, bukan di tempat kerja. Mereka berhak atas perlindungan dan kesempatan untuk tumbuh kembang secara optimal.” Tandasnya.

Fokus pada Perlindungan dan Pendidikan

Menurut data dan pengawasan yang dilakukan oleh DP3A, praktik mempekerjakan anak, meski dalam skala kecil, masih ditemukan di beberapa sektor informal. Hal ini menjadi perhatian utama karena berpotensi merampas masa depan anak.

Ketentuan Utama Larangan Pekerja Anak:

  • Usia Minimum: Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, usia minimum untuk bekerja adalah 18 tahun. Namun, terdapat pengecualian bagi anak berusia 13 hingga 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu sekolah dan perkembangan fisik, mental, dan sosial.

  • Izin Orang Tua: Pengecualian tersebut wajib memenuhi persyaratan ketat, termasuk adanya izin tertulis dari orang tua atau wali, serta tidak boleh dilakukan pada malam hari.

  • Pekerjaan Berbahaya: Dilarang keras mempekerjakan anak pada jenis pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan mereka (seperti pekerjaan berat, di bawah tanah, atau yang melibatkan bahan kimia berbahaya).

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

DP3A Minsel menegaskan akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Ketenagakerjaan dan pihak Kepolisian, untuk melakukan pengawasan rutin. Pihak-pihak yang kedapatan melanggar ketentuan larangan pekerja anak akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi bagi perusahaan atau perorangan yang terbukti melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak, termasuk mempekerjakan anak tanpa mengindahkan aturan, dapat berupa denda yang besar hingga ancaman pidana penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika menemukan adanya praktik mempekerjakan anak di lingkungan sekitar,” tambah [Perwakilan DP3A Minsel]. “Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan Minahasa Selatan menjadi daerah yang ramah anak, bebas dari segala bentuk eksploitasi.” Harapnya.

Langkah Selanjutnya

DP3A Minsel saat ini sedang menyusun program sosialisasi yang lebih intensif ke seluruh perusahaan dan lingkungan masyarakat mengenai pentingnya penegakan hak anak dan konsekuensi hukum dari pelanggaran. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin melaporkan kasus dapat menghubungi pusat layanan pengaduan DP3A Minsel melalui aplikasi Ayo Lapor (*)