AMURANG, SorotanNews.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kembali menyuarakan imbauan serius kepada seluruh orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari ancaman kejahatan di dunia maya dan bahaya PMDK (Pacaran Masa Depan Kita) yang sering berujung pada tindak kekerasan seksual.
Kepala DP3A Pemkab Minsel, dr. Erwin Schouten, menegaskan bahwa di tengah masifnya perkembangan teknologi dan digitalisasi, peran orang tua menjadi benteng utama perlindungan anak. Ia menyoroti bahwa banyak kasus kekerasan seksual pada anak kini tak terlepas dari pengaruh gawai dan media sosial.

“Kami tidak bisa menafikan bahwa anak-anak sekarang sangat dekat dengan gawai. Ini bisa jadi pisau bermata dua. Anak cepat mengenal teknologi, tetapi tanpa pendampingan yang tepat, mereka juga rentan terpapar konten negatif, bahkan mempelajari hal-hal menyimpang,” ujar dr. Schouten.
Schouten menekankan bahwa pola asuh saat ini tidak boleh lagi membandingkan dengan masa lalu. Orang tua didorong untuk menjadi teman diskusi bagi anak, menerapkan prinsip mendengar suara anak, dan melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan keluarga sejak dini.
Namun, yang menjadi perhatian utama adalah peningkatan kasus kekerasan seksual di kalangan anak yang disinyalir berkorelasi dengan kurangnya pengawasan orang tua dalam penggunaan gawai.
- Penyimpangan dari Ponsel: Banyak kasus kekerasan seksual dan pelecehan didapatkan anak melalui ponsel, di mana mereka “belajar” hal-hal tidak pantas dari konten internet.
- Risiko Media Sosial: Keluarga diimbau untuk selektif dalam penggunaan media sosial. Konten negatif, termasuk tren joget-joget yang merendahkan martabat perempuan, harus dilarang tegas oleh orang tua.
Imbauan ini secara tidak langsung juga mewaspadai fenomena PMDK yang sering menjadi pintu masuk pada pergaulan bebas dan kekerasan seksual pada remaja.
Untuk menekan angka kekerasan, DP3A Minsel terus memperkuat layanan pengaduan. Masyarakat kini dapat melaporkan kasus melalui aplikasi Ayo Lapor yang bisa diakses via website atau barcode.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tangani serius. Korban akan mendapat pendampingan psikologis, medis, dan hukum. Kami tidak akan membiarkan satu pun kasus terabaikan,” tegas dr. Schouten.
DP3A Minsel mendorong orang tua untuk:
- Melakukan Pendampingan Konstan saat anak menggunakan gawai.
- Membangun Komunikasi Sehat dan rasa aman agar anak berani terbuka tentang hal-hal yang dialaminya.
- Memberi Pemahaman Perlindungan Diri sejak dini, mengajarkan anak batasan tubuh, berani berkata “Tidak”, dan cara melapor jika menghadapi ancaman.
- Membatasi Penggunaan Gawai pada jam-jam tertentu, seperti mulai pukul 15.00 hingga malam hari, untuk mendorong interaksi sosial secara langsung.
DP3A Minsel berharap, dengan kerja sama semua pihak, potensi terjadinya tindakan kriminal dan kekerasan terhadap anak dapat dicegah sedini mungkin, menjadikan rumah sebagai tempat paling aman bagi tumbuh kembang anak. (*)



Tinggalkan Balasan