AMURANG, SorotanNews.com—Hitungan mundur tahun anggaran 2025 telah memasuki fase genting. Demi memastikan roda pembangunan berputar optimal hingga ke detik terakhir, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengambil langkah tegas.

Kepala BKAD Minsel, James Tombokan, secara lugas menetapkan tenggat waktu yang tak bisa ditawar: 15 Desember 2025, semua permintaan pencairan anggaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus sudah masuk.

Penetapan batas waktu ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan cerminan komitmen kuat Pemkab Minsel untuk mencapai realisasi anggaran yang maksimal.

Kebijakan ini diambil untuk menghindari praktik klasik penumpukan permintaan pencairan di akhir tahun, yang seringkali memicu kinerja anggaran yang kurang efisien dan berpotensi menyulitkan proses pertanggungjawaban.

Mengacu pada regulasi pengelolaan keuangan negara seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 84 Tahun 2025 (tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran) dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan terkait Langkah-Langkah Strategis Akhir Tahun Anggaran, percepatan penyerapan anggaran menjadi kunci utama.

“Realisasi harus maksimal. Karena itu, semua permintaan pencairan dari OPD kita pasang target harus masuk paling lambat tanggal 15 Desember,” tegas Tombokan, menunjukkan bahwa BKAD tak ingin mengambil risiko sisa dana mengendap atau program strategis terhambat oleh masalah administrasi.

Berdasarkan data yang diperoleh per 1 Desember realisasi belanja sudah mencapai 75,12 persen. Angka ini sangat positif.

Penetapan tenggat ini merupakan dorongan serius agar OPD segera merampungkan seluruh kewajiban kontrak dan administrasi pembayaran, sehingga realisasi keuangan dapat mendekati angka 100 persen.

Tombokan menekankan bahwa kedisiplinan administrasi menjadi esensial. Permintaan pencairan tidak hanya berarti surat pengajuan, tetapi harus didukung oleh kelengkapan dokumen pertanggungjawaban yang valid. Ini termasuk berita acara serah terima pekerjaan, faktur pembayaran, dan bukti dukung lainnya. Kepatuhan pada tenggat 15 Desember akan memberikan ruang yang cukup bagi BKAD untuk memproses semua Surat Perintah Membayar (SPM) dan memastikan dana dapat ditransfer tepat waktu, sebelum masa penutupan buku kas berakhir. Ketepatan waktu ini juga krusial dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang akuntabel dan tepat sasaran.

Batas waktu ini memiliki implikasi langsung terhadap tuntasnya berbagai proyek fisik dan program pelayanan publik. Dengan menargetkan 15 Desember, OPD didorong untuk menyelesaikan pekerjaan kontrak tepat waktu, memastikan kontraktor menerima pembayaran sesuai jadwal, dan yang terpenting, masyarakat dapat segera menikmati hasil pembangunan, mulai dari infrastruktur jalan hingga layanan kesehatan dan pendidikan. Ini adalah upaya mitigasi agar tidak ada program yang terpaksa dibawa ke tahun anggaran berikutnya (kontrak tahun jamak) kecuali dalam kondisi mendesak dan telah diatur sesuai perundang-undangan.

Langkah tegas BKAD Minsel ini sekaligus menjadi pesan keras kepada seluruh jajaran OPD untuk meningkatkan kolaborasi dan kinerja. Akhir tahun bukan hanya soal menghabiskan anggaran, tetapi soal pertanggungjawaban moral dan hukum atas setiap rupiah dana rakyat yang telah diamanahkan.

James Tombokan berharap, semua OPD dapat menangkap urgensi ini, bekerja ekstra keras di sisa waktu, dan menjadikan tahun anggaran ini sebagai contoh pengelolaan keuangan yang efisien, transparan, dan akuntabel, demi kemajuan Minahasa Selatan secara keseluruhan. (*)