MINSEL,  – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) memberikan peringatan keras kepada para guru terkait praktik penilaian siswa yang tidak objektif dan cenderung diskriminatif.

Hal ini menyusul adanya kekhawatiran bahwa penilaian hasil belajar siswa kerap didasarkan pada latar belakang ekonomi atau status sosial orang tua, bukan murni pada kemampuan akademik siswa.

Kepala DP3A Pemkab Minsel, dr Erwin Schouten menegaskan bahwa semua anak layak mendapatkan pendidikan yang setara tanpa dibeda-bedakan karena status sosial.

Praktik memandang siswa dari latar belakang orang tua—seperti bersikap lebih baik kepada anak dari orang tua kaya atau pejabat—serta memengaruhi penilaian berdasarkan faktor tersebut adalah pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan pendidikan.

“Kami menegaskan bahwa semua anak di Minsel berhak atas perlakuan dan penilaian yang adil di sekolah. Penilaian hasil belajar harus murni didasarkan pada capaian siswa, bukan karena amplop atau status sosial orang tua,” tegas Kepala DP3A.

Ajakan Melapor Kasus Diskriminasi

Menyikapi masalah ini, DP3A Minsel secara terbuka meminta partisipasi aktif dari masyarakat. Schouten meminta para orang tua siswa untuk segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan adanya perlakuan diskriminasi dari guru terhadap siswa akibat status sosial.

“Jika orang tua menemukan adanya perlakuan diskriminasi atau penilaian yang tidak jujur dari guru terhadap siswa karena status sosial, silahkan dilaporkan. Kami siap menindaklanjuti,” tambahnya.

DP3A Pemkab Minsel menyatakan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan akan segera mengambil langkah koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk menindaklanjuti keluhan ini dan memastikan bahwa praktik diskriminatif tidak terjadi lagi di lingkungan sekolah di Minsel. Langkah ini diambil untuk menjamin terciptanya lingkungan belajar yang inklusif dan adil bagi seluruh peserta didik. (*)