AMURANG, SorotanNews.com — DP3A Pemkab Minsel terus menggalakkan pemanfaatan aplikasi “Ayo Lapor” sebagai kanal utama pengaduan kasus kekerasan terhadap anak. Inovasi berbasis teknologi ini adalah wujud nyata komitmen Pemkab Minsel dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya dalam menjamin hak anak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran. Aplikasi ini didesain untuk memangkas birokrasi dan mempersingkat waktu antara pelaporan dan tindak lanjut.

Kepala DP3A Minsel, dr. Erwin Schouten, menegaskan bahwa kecepatan penanganan kasus adalah kunci.

“Setiap detik berharga bagi korban. Aplikasi ‘Ayo Lapor’ memungkinkan masyarakat, keluarga, atau bahkan korban itu sendiri untuk melaporkan insiden tanpa harus datang ke kantor, yang sering kali menjadi hambatan psikologis,” ujar dr. Schouten.

Pelaporan yang cepat memicu segera hadirnya tim pendampingan dari DP3A, yang meliputi psikolog, tenaga medis, dan bantuan hukum, sesuai dengan hak-hak korban yang dijamin oleh UUPA.

Lebih dari sekadar platform pelaporan, DP3A Minsel menggunakan data dari “Ayo Lapor” untuk memetakan titik-titik rawan kekerasan di wilayah Minahasa Selatan. Pemetaan ini krusial sebagai dasar untuk intervensi preventif. Dengan mengetahui pola dan lokasi kejadian, DP3A dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah desa/kelurahan untuk menyelenggarakan sosialisasi dan penguatan kapasitas lembaga di tingkat akar rumput, sejalan dengan konsep Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

Pencegahan kekerasan, menurut DP3A, harus dimulai dari rasa aman dan kepercayaan. Oleh karena itu, edukasi tentang aplikasi ini selalu dibarengi dengan pesan untuk tidak takut melapor dan tidak menganggap remeh setiap bentuk ancaman atau kekerasan yang dialami anak, bahkan oleh orang terdekat.

DP3A Minsel menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan korban, sebuah poin penting untuk mendorong keberanian masyarakat dalam mengambil tindakan.

DP3A berharap, dengan adanya aplikasi yang mudah diakses ini, angka kasus kekerasan yang tidak terlaporkan (fenomena iceberg) dapat ditekan, dan setiap anak di Minsel dapat benar-benar merasakan perlindungan hukum dan sosial yang diamanatkan oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. Masyarakat diajak untuk memanfaatkan teknologi ini sebagai alat bersama untuk mewujudkan Minsel sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).