AMURANG – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) bergerak cepat menindaklanjuti program bantuan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle(TPS 3R) dari Kementerian Lingkungan Hidup. Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi Penetapan Prioritas Pembangunan TPS 3R yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah di Kantor Sekretariat Daerah, Senin (12/01).

Kabupaten Minahasa Selatan terpilih menjadi satu dari delapan Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara yang diprioritaskan menerima bantuan pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah ini. Namun, untuk merealisasikannya, Pemkab Minsel wajib memenuhi sejumlah persyaratan Readiness Criteria yang sangat ketat.

Fokus pada Kelembagaan dan Operasional

Dalam rapat tersebut, ditekankan bahwa pembangunan TPS 3R bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan kesiapan tata kelola pasca-konstruksi. Beberapa poin krusial yang harus segera dilengkapi antara lain:

* Penetapan Lembaga Pengelola: Direncanakan akan melibatkan BUMDes dari Desa Kapitu.
* Struktur Organisasi: Kepastian penanggung jawab operasional di lapangan.
* Skema Pembiayaan: Dukungan operasional melalui dana APBD dan sumber pendanaan sah lainnya guna menjamin keberlanjutan program.

Mengingat batas akhir penyampaian dokumen kesiapan kepada Kementerian jatuh pada tanggal 15 Januari 2026, Sekretaris Daerah menginstruksikan seluruh jajaran terkait untuk bekerja ekstra cepat.

Beberapa dokumen vital seperti Sertifikat Lokasi Pembangunan di TPA Mobongo yang dikelola Bidang Aset BKAD, serta dokumen penetapan pengelola oleh Camat Amurang Barat, ditargetkan harus sudah diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) paling lambat hari ini, Selasa (13/01).

Sementara itu, pihak DLH bertanggung jawab penuh dalam menyiapkan skema pembiayaan, surat perjanjian kerjasama dengan pihak offtaker (penerima hasil pengolahan sampah), hingga jaminan akses air bersih dan listrik di lokasi tersebut.

Pembangunan TPS 3R di lokasi TPA Mobongo ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam penanganan sampah di Minahasa Selatan secara lebih modern dan ramah lingkungan. Dengan adanya sistem daur ulang yang terintegrasi, beban sampah yang masuk ke pembuangan akhir dapat dikurangi secara signifikan sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat melalui pengelolaan BUMDes. (*)