MANADO, Sorotannews.com– Tanggal 15 Januari bukan sekadar deretan angka di kalender bagi masyarakat desa. Di tengah riuh rendah pembangunan nasional, Hari Desa Nasional 2026 menjadi sebuah jeda krusial untuk menengok kembali sejauh mana kaki pembangunan telah melangkah dari wilayah pinggiran.
Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Stefanus Ban Liow, menegaskan bahwa peringatan tahun ini tidak boleh terjebak dalam seremoni belaka. Bagi pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Desa Bersatu Provinsi Sulawesi Utara ini, Hari Desa adalah alarm untuk penguatan pondasi bangsa.
“Peringatan Hari Desa bukan sekadar seremonial, tapi menjadi ruang refleksi kolektif. Kita harus meneguhkan kembali peran desa sebagai fondasi utama pembangunan bangsa,” ujar Stefanus dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Di bawah kepemimpinan pemerintahan Prabowo-Gibran, Stefanus mengamati adanya geliat kemajuan yang signifikan. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan untuk menyatukan derap langkah mendukung program Astacita.
Secara khusus, ia menyoroti Astacita poin keenam: Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Menurutnya, kemandirian desa adalah kunci agar ekonomi tidak hanya berpusat di kota, tetapi juga berdenyut di balai-balai desa dan ladang petani.
“Desa semakin maju, namun tantangan ke depan adalah bagaimana memastikan kemandirian itu berkelanjutan dan kesejahteraan benar-benar dirasakan oleh setiap warga desa,” tambahnya.
Menanti “Gong” Peraturan Pemerintah
Namun, di balik optimisme tersebut, masih ada ganjalan regulasi yang dirasakan para aparatur desa. Stefanus menaruh perhatian serius pada implementasi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024. Hingga awal tahun 2026 ini, aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang dinanti-nanti belum juga terbit.
Ketidakpastian ini, menurut Stefanus, berdampak langsung pada tata kelola di lapangan. Ada beberapa urgensi mengapa regulasi turunan ini harus segera diterbitkan:
Kepastian Hukum: Memberikan pijakan kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa hingga suksesi Kepemimpinan: Menjamin mekanisme pemilihan kepala desa (Pilkades) yang jelas dan seragam. Selain itu regulasi tersebut juga dinantikan untuk memberikan kepastian terkait Penghasilan Tetap (Siltap) bagi Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Kami mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan PP sebagai turunan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024. Ini penting demi memberikan kepastian hukum dan menjamin hak-hak para pengabdi di desa,” tegas Stefanus.
Hari Desa 2026 menjadi momentum bagi pemerintah pusat untuk membuktikan komitmennya. Sebab, membangun Indonesia tidak bisa hanya dari balik meja-meja di Jakarta, melainkan harus dimulai dengan memperkuat sendi-sendi kehidupan di ribuan desa yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. (dou)



Tinggalkan Balasan